Home / Semua Berita / Daerah / DPRK Resmi Laksanakan Hak Interpelasi Terhadap Wali Kota Subulussalam

DPRK Resmi Laksanakan Hak Interpelasi Terhadap Wali Kota Subulussalam

Aceh Subulussalam, www.sinarpagiindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam resmi memutuskan melaksanakan Hak Interpelasi terhadap Wali Kota Subulussalam. Keputusan tersebut disampaikan Ketua DPRK Subulussalam Ade Fadly Pranata Bintang usai rapat Badan Musyawarah (Banmus), Jumat (6/2/2026).

Ade Fadly mengatakan, rapat Banmus DPRK Subulussalam telah digelar dan dinyatakan kuorum, dengan dihadiri tujuh anggota Badan Musyawarah.

“Pada hari ini, Jumat 6 Februari 2026, kami telah melaksanakan rapat Badan Musyawarah DPRK Kota Subulussalam dan telah mencapai kuorum,” kata Ade Fadly di Gedung DPRK Subulussalam.

Adapun anggota Banmus yang hadir yakni Ade Fadly Pranata Bintang, H. Mukmin, Jumadin, Ratna Juwita, Ade Rizki, Wandi Jabatan, dan Alimsyah.

Menurut Ade Fadly, pelaksanaan Hak Interpelasi merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 371 Ayat (1) dan Ayat (2), yang memberikan hak kepada DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah terkait kebijakan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Berdasarkan amanat konstitusi dan hak konstitusional tersebut, kami DPRK Subulussalam menegaskan akan melaksanakan Hak Interpelasi kepada Saudara Wali Kota Subulussalam,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Banmus DPRK Subulussalam telah menyepakati agenda Sidang Paripurna DPRK untuk mengambil persetujuan usulan Hak Interpelasi pada Rabu, 11 Februari 2026.

Ade Fadly menegaskan, DPRK Subulussalam membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan secara langsung kepada lembaga legislatif.

“Kami membuka lebar pintu Gedung DPRK Subulussalam untuk seluruh elemen masyarakat agar dapat melaporkan dan menyampaikan apa yang menjadi keluhan atau persoalan di tengah masyarakat,” tegasnya.

(spi/saur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *