Aceh Singkil,sinarpagiindonesia.com –Penyaluran bantuan jaminan hidup (jadup) bagi korban banjir di Aceh Singkil mulai dicairkan hari ini kepada 68 kepala keluarga (KK) pada tahap awal. Namun, proses pencairan ini justru menuai sorotan tajam dari publik, terutama terkait kejelasan dasar data penerima bantuan.
Pemerhati daerah, Budi Harjo, mempertanyakan secara serius sumber dan mekanisme pendataan yang digunakan oleh Dinas Sosial dalam menetapkan penerima jadup. Ia menilai proses tersebut tidak transparan dan terkesan dipaksakan tanpa verifikasi yang memadai.
“Yang menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat, dasar data penerima ini berasal dari mana? Jangan sampai ini hanya sekadar asal comot data tanpa proses pendataan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Budi.
Ia mengungkapkan bahwa pasca banjir, masyarakat di sejumlah wilayah terdampak mengaku tidak pernah melihat adanya pendataan langsung dari pihak Dinas Sosial di lapangan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa data yang digunakan tidak berbasis pada fakta riil di lapangan.
“Faktanya, setelah banjir tidak ada aktivitas pendataan yang terlihat secara langsung oleh masyarakat. Tapi tiba-tiba muncul daftar penerima. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.
Menurut Budi Harjo, jika benar pendataan tidak dilakukan secara menyeluruh dan terbuka, maka sangat berpotensi terjadi ketimpangan dalam penyaluran bantuan. Ia mengkhawatirkan banyak korban yang benar-benar terdampak justru tidak masuk dalam daftar penerima, sementara pihak lain yang tidak layak malah mendapatkan bantuan.
Ia juga mengingatkan bahwa polemik data jadup sebelumnya sempat mencuat dan bahkan menyebabkan penundaan penyaluran. Namun hingga kini, persoalan mendasar terkait validitas data dinilai belum juga dijelaskan secara terang kepada publik.
“Jangan sampai bantuan yang seharusnya menjadi solusi justru menambah masalah baru karena data yang tidak akurat. Ini menyangkut keadilan bagi masyarakat korban banjir,” lanjutnya.
Budi Harjo mendesak pemerintah daerah dan Dinas Sosial untuk segera membuka secara transparan dasar pendataan, termasuk metode pengumpulan data, pihak yang terlibat, serta hasil verifikasi di lapangan.
“Kalau memang datanya valid, silakan dibuka. Libatkan publik, libatkan aparatur desa, agar semuanya jelas. Jangan ada kesan ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat, dan tanpa itu, penyaluran bantuan berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat terdampak.(spi/muji)







