Home / Semua Berita / Hukum & Kriminal / Polres Subulussalam Berhasil UngkapKasus Curat,Pelaku Ditangkap di Aceh Tenggara

Polres Subulussalam Berhasil UngkapKasus Curat,Pelaku Ditangkap di Aceh Tenggara

Subulussalam,sinarpagiindonesia.com –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Karya Sejati, Desa Cipar-pare Timur, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

Pelaku berinisial S (38), warga Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, berhasil diamankan oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Subulussalam pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah warung di Desa Kubu, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Subulussalam IPDA Ariq Falah Permana, S.Tr.I.K.

Kapolres Subulussalam melalui Kasat Reskrim IPTU Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial T.M.B.M. (29), warga Dusun Karya Sejati, Desa Cipar-pare Timur, Kecamatan Sultan Daulat.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis dini hari, 30 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban terbangun setelah istrinya memberitahukan bahwa handphone yang sedang diisi daya di dapur rumah telah hilang. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam miliknya juga telah raib dari dalam rumah.

Selain kehilangan sepeda motor, korban juga kehilangan satu unit handphone ZTE Blade A35 warna hijau. Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp 6 juta.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui bagian belakang dengan cara mencongkel papan dinding rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil handphone yang sedang diisi daya serta membawa kabur sepeda motor korban melalui pintu depan rumah.

Dalam proses penyelidikan, Tim Resmob memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang menawarkan sepeda motor dan handphone dengan harga tidak wajar di wilayah Kecamatan Lawe Alas.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka S. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk mengambil handphone dan sepeda motor milik korban.

Pelaku juga mengaku telah menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut kepada seorang pria di wilayah Aceh Tenggara. Tim kemudian berhasil mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni:

• 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tahun 2008.
• 1 unit handphone ZTE Blade A35 warna hijau.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Subulussalam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Subulussalam mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, termasuk memastikan rumah dalam keadaan aman serta tidak meninggalkan kunci kendaraan tergantung pada sepeda motor saat berada di dalam rumah.(spi/sjp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *