Banda Aceh,sinarpagiindonesia.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil kembali membuktikan komitmennya dalam tata kelola keuangan daerah yang baik. Kali ini, Pemkab Aceh Singkil berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Pencapaian prestisius tersebut secara resmi diserahkan dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, pada Jumat (19/6/2026).
Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, menerima langsung piagam penghargaan tersebut bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, H. Amaliun.
Turut mendampingi Bupati dalam momen bersejarah ini adalah Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Edi Widodo; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil, Hendra Sunarno; Plt. Inspektur Kabupaten Aceh Singkil, Fajri Samsul; serta Plt. Sekretaris DPRK Aceh Singkil, M. Yunus.
Opini WTP yang kembali diraih merupakan bentuk pengakuan tertinggi dari BPK RI terhadap kualitas laporan keuangan daerah. Capaian ini menegaskan bahwa Pemkab Aceh Singkil telah menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga mencerminkan sinergi yang kuat antara unsur eksekutif dan legislatif dalam menjaga tertibnya pengelolaan anggaran daerah.
Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras menyusun laporan keuangan secara akurat, tertib, dan tepat waktu.
“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas pemerintahan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Safriadi Oyon.
Lebih lanjut, Bupati berharap prestasi ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Aceh Singkil untuk terus meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap regulasi. Ia menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab sebagai fondasi utama dalam mendukung percepatan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan kembalinya opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025, Pemkab Aceh Singkil semakin teguh dalam komitmennya untuk memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan profesionalisme birokrasi, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas demi kemajuan Aceh Singkil yang lebih baik.(spi/red)









