Aceh Subulussalam,sinarpagiindonesia.com –Kasus kebakaran mobil carry BL 8437 IL pembawa Pertalite subsidi di Penanggalan, Jumat 26 Juni 2026 dini hari, harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.
Polsek Penanggalan dipimpin Ipda Berika Januar telah mengamankan 4 jerigen @30 liter Pertalite dari TKP. Pengemudi Ramsah mengakui muatannya BBM bersubsidi. Api diduga dipicu korsleting dan baru padam pukul 03.00 WIB.
Desakan Tegas Satgas PPA:
Sekretaris Satgas PPA Muhlis minta Polres Subulussalam segera menangkap pelaku dan jaringan di baliknya.
“Ini bukan sekedar kecelakaan. Ini indikasi kuat penyalahgunaan BBM subsidi. Pelaku wajib ditangkap.Jangan biarkan mafia minyak beredar di Subulussalam. Praktik ini merampas hak masyarakat dan merugikan negara,” tegas Muhlis, Jumat 26/6/2026.
Dasar Hukum:
Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 12 Ayat (1) UU No. 7/2014 tentang Perdagangan jo Pasal 52 PP No. 19/2021. Ancamannya pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
3 Tuntutan Publik ke Polres Subulussalam:
1. Tangkap Pelaku: Ramsah + jaringan penyalur/pemasok BBM subsidi. Jangan cuma barang buktinya yg diamankan.
2. Urus Hulu: Telusuri dari SPBU mana Pertalite 120 liter itu keluar. Ada oknum yg mainkan barcode Subsidi Tepat?
3. Efek Jera: Proses hukum setegas-tegasnya. Biar jadi pelajaran buat mafia BBM lain di Singkil-Subulussalam.
Polres Subulussalam diharapkan segera merilis perkembangan. Masyarakat Penanggalan nunggu kepastian hukum.(spi/sjp)








