Jakarta,sinarpagiindonesia.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Apa yang selama ini menjadi perhatian masyarakat kini sudah jelas. Ada dua tersangka, yaitu DR dan F yang sebelumnya menjabat posisi Jampidsus,” ujar Habiburokhman, Sabtu 11 Juli 2026.
Penyidik Tetapkan Dua Tersangka
Menurutnya, penyidik telah meminta keterangan dari 15 saksi dan dua orang ahli, disertai penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, melaksanakan penggeledahan, kemudian dilakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan dua tersangka,” kata Totok.
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR, yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk ketentuan yang kini diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidikan Terus Dikembangkan
Polri menegaskan proses hukum belum berhenti pada penetapan dua tersangka.
Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun praktik pencucian uang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dan dipastikan akan terus berkembang seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.(spi/red)









