Home / Semua Berita / Daerah / Dalam 24 Jam Polisi Kembali Tangkap Dua Tahanan Yang Kabur dari Kejari Tapaktuan

Dalam 24 Jam Polisi Kembali Tangkap Dua Tahanan Yang Kabur dari Kejari Tapaktuan

Tapaktuan,sinarpagiindonesia.com –Tim pemburu dari Polres Aceh Selatan dan Kejaksaan Tapaktuan selasa (14/7) Berhasil menangkap kembali kedua terdakwa yang kabur dari tahanan pengadilan Negeri Tapaktuan. Pada saat itu,minta izin kekamar mandi tapi,ternyata menbobol plafon dan kabur.

Pelarian kedua terdakwa yang kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Tapaktuan terhenti setelah tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Kejaksaan Tapaktuan berhasil menangkap kembali kedua tahanan tersebut sekitar jam 23.30 WIB kurang dari 24 jam pelarian kedua terdakwa tersebut melarikan diri dari tahanan Pengadilan Negeri Tapaktuan.

Kejari Tapaktuan melalui Kasi intel Roland Tampubolon selasa (14/7) kepada wartawan mengatakan saat kabarnya kedua terdakwa terdapat 5 tahanan yang berada diruang tahanan Pengadilan Negeri Tapaktuan dan 2 tahanan yang kabur bernama Bagas Restu Ananda Bin Azirwan perkara Asusila terhadap anak yang didakwa melanggar pasal 34 atau pasal 50 qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dan Supardi bin Syarifuddin terdakwa perkara pencurian yang didakwa melanggar pasal 477 ayat 1 huruf f juncto pasal 127 undang undang no 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum Pidana.

Pada saat itu minta izin kepada petugas untuk ke kamar mandi atau toilet yang ada di Pengadilan Negeri Tapaktuan.
Ditambahkan sekitar 10 menit petugas merasa curiga karena kedua tahanan belum juga keluar dari kamar mandi. Saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan kedua terdakwa dikamar mandi hanya ditemukan sandal kedua terdakwa kata Kasi Intel Roland Tampubolon.

Selama lebih kurang 11 jam, tim gabungan menyisir kawasan pegunungan Tapaktuan hingga sejumlah pemukiman warga yang menjadi lokasi persembunyian kedua terdakwa katanya.
Akhirnya menbuahkan hasil pukul sekitar 23.30 Wib malam kedua terdakwa berhasil diamankan dirumah warga bernama Muazam di Gampong Air berundang kecamatan Tapaktuan Aceh Selatan.

Keduanya keluar dari kawasan hutan menjelang Magrib sebelum menuju rumah tersebut.
Kejaksaan Negeri Tapaktuan menyampaikan Apresiasi kepada Polres Aceh Selatan, seluruh personil tim gabungan serta masyarakat yang telah menberikan dukungan dan informasi selama proses pencarian berlangsung kata Roland Tampubolon.
dengan diamankannya kembali kedua terdakwa, proses persidangan terhadap kedua terdakwa akan kembali dilanjutkan dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu pihak terkait juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan Ruang Tahanan di Pengadilan Negeri Tapaktuan untuk mencegah terulang kejadian kejadian serupa. (spi/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *