Home / Semua Berita / Daerah / Kepala Desa Tidak Perdulikan Keluhan Masyarakat,Kantor Ditutup Dengan Alasan Pesta

Kepala Desa Tidak Perdulikan Keluhan Masyarakat,Kantor Ditutup Dengan Alasan Pesta

Aceh Singkil,sinarpagiindonesia.com -Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Camat,harus tanggap dalam menangani permasalahan yang ada di Kantor Desa Tangkuhan jangan biarkan warga masyarakat resah dengan ulah oknum kepala Desanya.

Masalah pelayanan mati di Kantor Desa Tangkuhan, Kecamatan Suro Makmur, bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan tamparan keras bagi wajah hukum dan birokrasi di Kabupaten Aceh Singkil. Teguran dan sanksi tegas yang seharusnya menjadi jerat bagi Kepala Desa Rusly Cibro yang membiarkan kantor tak berpenghuni, meja berdebu, dan kotoran ayam berserakan, nyatanya tak ditindak tegas sebagaimana amanat Undang-Undang (KHUP/ KUHP Baru) yang berlaku. Seolah ada kekuatan yang membuat mata pemerintah setempat tertutup rapat.

Keprihatinan ini memicu dugaan tajam yang meluas di ruang publik: Apakah di Aceh Singkil sudah terjadi pembusukan integritas? Adakah hal yang sengaja ditutupi agar kasus ini menguap begitu saja?

Sikap angkuh dan kesewenang-wenangan aparat desa kian terasa menyentuh hati rakyat. Mereka bertindak sekehendak hati tanpa rasa takut terhadap kesalahan yang diperbuat. Dalam pantauan konsisten awak media sinarpagiindonesia, dan saat konfirmasi langsung, alasan yang dikemukakan Kepala Desa Rusly Cibro sangat tak masuk akal. Ia berdalih kantor dikunci dan ditinggalkan karena ada urusan pesta.

Alasan ini mempermalukan profesi pejabat publik dan jelas menginjak-injak aturan hukum. Sebagaimana diamanatkan:

✅ Pasal 26 Ayat (1) & (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan, hadir bekerja, dan memberikan pelayanan masyarakat secara profesional, efektif, dan terikat jadwal dinas yang pasti, bukan tutup sesuka hati demi kepentingan pribadi.

✅ Pasal 397 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru / KHUP): Perbuatan pejabat yang sengaja bertindak sewenang-wenang, mengabaikan tugas pokok, dan merugikan hak publik dapat dijerat sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman pidana penjara.

✅ Pasal 28 UU Desa: Kelalaian ini seharusnya langsung dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Bagaimana mungkin urusan pesta bisa mematikan denyut nadi pelayanan warga? Ini adalah bukti nyata ketidakpedulian dan kesombongan yang membahayakan hak administrasi masyarakat.

Kecurigaan publik semakin menguat: Apakah pemerintah kabupaten lengah atau sengaja membiarkan pembusukan ini terjadi? Jika hukum tumpul di level paling bawah, ke mana rakyat harus mengadu?

Kami menegaskan kembali tuntutan kami kepada Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon: Jangan biarkan dugaan kolusi dan pembiaran tumbuh. Lakukan pemeriksaan menyeluruh, audit kinerja, dan jatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada Rusly Cibro dan pihak yang melindunginya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak desa tetap bungkam dan tak ada langkah hukum nyata. Sinarpagiindonesia akan terus memantau setiap gerak-gerik kekuasaan yang berusaha menutupi kebenaran.

SPI: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *