Aceh Singkil,sinarpagiindonesia. com – Gelombang desakan keadilan kian memuncak! Menanggapi kasus telantarnya Kantor Desa Tangkuhan yang dikunci rapat demi kepentingan pribadi, Sekretaris Kecamatan Suro Makmur, Safrudin, S.Pd, akhirnya buka suara di hadapan awak media sinarpagiindonesia.com Ia berjanji akan menindaklanjuti laporan ini dengan turun langsung meninjau lokasi di Desa Tangkuhan.
Safrudin juga menyampaikan komitmennya,”Apabila ditemukan fakta kantor tak berpenghuni dan kelalaian, maka akan diadakan pembinaan.”
Namun, janji “pembinaan” dan kunjungan tinjau tersebut dinilai terlalu ringan dan tak mempan bagi pelanggaran berat yang nyata. Kades Rusly Cibro telah mengakui sendiri kepada Sekcam bahwa ia meninggalkan tugas dan mematikan pelayanan warga demi menghadiri acara pesta. Ini bukan sekadar kelalaian kecil, melainkan tindakan yang mencoreng muka birokrasi dan merugikan hak publik.
Kami menegaskan dengan lantang: Jangan cukupkan hanya dengan kata “pembinaan”! Hukum tidak boleh tumpul di hadapan pejabat yang main-main dengan amanat rakyat. Kami menuntut agar sanksi tegas seberat-beratnya sesuai Undang-Undang KUHP Baru dan regulasi tentang Desa diberlakukan tanpa pandang bulu.
Perbuatan menelantarkan kantor, menutup akses pelayanan, dan bertindak sewenang-wenang memiliki jerat pidana yang jelas dalam hukum positif negara. Jangan biarkan kesan “diperlakukan istimewa” tumbuh di benak masyarakat. Jangan biarkan hukum yang seharusnya tajam menjadi tumpul hanya demi alasan formalitas kecamatan.
Kami mengapresiasi rencana peninjauan Sekcam Safrudin, namun kami memperingatkan: Tindakan harus setara dengan dosa. Jangan biarkan kasus ini lunak dan menguap begitu saja.
Sinarpagiindonesia akan terus mengawal setiap langkah tim peninjau. Kami memantau ketat apakah yang keluar adalah putusan hukum yang adil dan membuat jera, atau sekadar basah kuyup tanpa hujan. Rakyat sudah cerdas dan tak mau lagi dibodohi!(spi/red)
Laporan: Tim









