Home / Semua Berita / Daerah / Warung di Rusak dan Pemiliknya Dianiaya di Subulussalam, Satgas PPA Desak Polisi Usut Tuntas

Warung di Rusak dan Pemiliknya Dianiaya di Subulussalam, Satgas PPA Desak Polisi Usut Tuntas

Subulussalam,sinarpagiindonesia.com –Tindakan kekerasan dan perusakan kembali terjadi di wilayah Kota Subulussalam. Sebuah warung/café milik warga di Lapangan Beringin, Desa Subulussalam Kota, Kecamatan Simpang Kiri dirusak oleh sekelompok orang pada Kamis, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban atas nama *KAMSIAH ANUM, warga Dusun Namo, Desa Tangga Besi, tidak hanya mengalami kerugian materil sebesar Rp10.000.000 akibat barang-barang warung dirusak. Korban juga mengalami penganiayaan hingga luka pada pergelangan kaki dan menjadi korban pencemaran nama baik di tempat umum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku yang diketahui berinisial R, T, ABU PARDOSI dan 2 orang lainnya datang ke lokasi dan langsung melakukan perusakan. Peristiwa ini bermula saat salah satu pelaku memesan kopi kemudian disusul 4 orang lainnya masuk dan melakukan aksi pengrusakan serta pemukulan.

MUHLIS, Sekretaris Satgas PPA Kota Subulussalam – Aceh Singkil yang mendampingi korban menyatakan, pihaknya telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polsek Simpang Kiri Polres Subulussalam dengan Nomor LP: LP/B/21/VIII/2026/SPKT/POLSEK SIMPANG KIRI.

“Kami dari Satgas PPA mengecam keras tindakan main hakim sendiri dan perusakan fasilitas usaha warga. Ini bukan hanya pidana pengrusakan Pasal 406 KUHP, tapi juga ada unsur penganiayaan Pasal 351 KUHP dan pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP,” ujar Muhlis.

Muhlis juga meminta pihak Kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan, memanggil para terlapor, dan memberikan rasa aman kepada korban.
“Kami berharap Kapolsek Simpang Kiri dan Kapolres Subulussalam segera mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai ada pembiaran karena bisa memicu aksi serupa. Korban adalah seorang ibu rumah tangga yang mencari nafkah halal,” tegasnya.

Saat ini korban telah mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP No. STTPL.21/VIII/2026 dan dalam proses pendampingan untuk visum serta pemeriksaan saksi-saksi.

Satgas PPA Subulussalam – Singkil berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memberikan perlindungan hukum kepada korban.(spi/muji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *