Home / Semua Berita / Daerah / Peningkatan Jalan Batas Aceh Selatan Rundeng di Subulussalam Bernilai Rp 5,67 Milyar

Peningkatan Jalan Batas Aceh Selatan Rundeng di Subulussalam Bernilai Rp 5,67 Milyar

Aceh,Subulussalam,sinarpagiindonesia.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh melaksanakan proyek peningkatan Jalan Batas Aceh Selatan–Rundeng yang berlokasi di Kota Subulussalam. kecamatan Runding di desa panglima saman. Pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp5.677.579.751,51.

Informasi yang tercantum pada papan proyek menyebutkan, pekerjaan ini memiliki Nomor Kontrak 06-AC/BANG/PUPR/APBA/2026, dengan tanggal kontrak 15 Juni 2026. Pelaksanaan pekerjaan dimulai pada 18 Juni 2026 dan ditargetkan selesai pada 14 Desember 2026, dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.

Dalam proyek tersebut, CV ALFATIR ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan CV ALPIN PATIRAYA CONSULTANT bertindak sebagai konsultan pengawas. Sumber dana kegiatan berasal dari APBA melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2026.

Peningkatan ruas jalan tersebut diharapkan dapat memperbaiki kondisi dan kualitas infrastruktur transportasi di wilayah Kota Subulussalam. Khusus di kecamatan Runding,Selain itu, proyek ini diharapkan mampu mendukung kelancaran mobilitas masyarakat serta memperlancar akses transportasi dan aktivitas perekonomian di kawasan tersebut. Jalan tersebut sering terendam banjir.

Dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp5,6 miliar, pelaksanaan proyek diharapkan dilakukan sesuai dengan ketentuan kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta batas waktu yang telah ditetapkan.

Dalam pantauan media Sinar pagi Indonesia.com. beberapa hari belakang ini di lapangan konsultasi proyek perkerjaan tersebut sulit di konfirmasi maka di harapkan butuh pengawasan ekstra dikarenakan pembuatan drainase tertanam dengan genangan air.

Masyarakat juga diharapkan dapat turut mengawasi pelaksanaan pembangunan agar penggunaan anggaran pemerintah berjalan secara transparan, efektif, dan tepat sasaran. Jika ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, masyarakat dapat menyampaikannya kepada instansi berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.(spi/sjp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *