Medan,sinarpagiindonesia.com Keberadaan sebuah bangunan dua lantai di Jalan Tempuling/Simpang Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, mulai menjadi sorotan warga.
Pasalnya, bangunan yang disebut-sebut akan dijadikan 14 kamar kos tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di tengah proses pembangunan yang terus berjalan, warga mengaku belum melihat papan informasi maupun tanda yang menunjukkan legalitas PBG pada bangunan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan bahkan telah memasuki tahap pengecoran lantai II.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Jika benar PBG belum dimiliki, bagaimana pembangunan dapat terus berjalan hingga mencapai lantai II?
Berdiri di Atas Parit, Aspek Drainase Dipertanyakan
Sorotan warga tidak hanya terkait dugaan persoalan perizinan.
Lokasi bangunan juga menjadi perhatian karena disebut berdiri di atas parit yang posisinya merapat dengan jalan utama.
Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi terkait. Sebab, keberadaan bangunan di atas atau yang menggunakan area parit berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi drainase, tata bangunan, keselamatan serta akses masyarakat.
Apalagi, drainase memiliki fungsi penting dalam mengalirkan air dan mencegah terjadinya genangan. Karena itu, setiap pembangunan yang berkaitan dengan area parit semestinya dipastikan tidak menghilangkan atau mengganggu fungsi tersebut.
Akses Kantor Lurah Juga Jadi Sorotan
Persoalan lain yang ikut dipertanyakan adalah posisi bangunan yang disebut berkaitan dengan akses keluar-masuk Kantor Lurah Sidorejo Hilir.
Jika benar pembangunan berada di atas atau menggunakan area parit dan berdekatan dengan jalan utama maupun akses kantor pemerintahan, masyarakat meminta agar seluruh aspek legalitas dan tata bangunan diperiksa secara terbuka.
Publik juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan aparatur pemerintahan setempat terhadap pembangunan tersebut.
Jika memang belum memiliki PBG, mengapa pembangunan bisa berlangsung sampai pengecoran lantai II?
Pertanyaan ini menjadi penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap pembangunan yang diduga belum memenuhi persyaratan.
Pejabat Kelurahan dan Kepling Diminta Terbuka
Warga meminta pihak Kelurahan Sidorejo Hilir dan kepala lingkungan (kepling) memberikan penjelasan mengenai status bangunan tersebut.
Masyarakat ingin mengetahui apakah pemilik bangunan telah mengurus PBG serta izin lain yang dipersyaratkan, termasuk aspek yang berkaitan dengan penggunaan atau keberadaan bangunan di sekitar area parit.
Pengawasan jangan sampai baru dilakukan setelah bangunan rampung dan belasan kamar kos telah berdiri.
Jangan sampai masyarakat dibuat bertanya-tanya, sementara pembangunan terus melaju.
Pemko Medan Diminta Turun dan Periksa
Pemerintah Kota Medan melalui instansi terkait juga diminta turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status PBG, kesesuaian tata ruang, ketentuan teknis bangunan, keselamatan, serta memastikan pembangunan tidak mengganggu fungsi parit dan akses jalan.
Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap Pemko Medan tidak melakukan pembiaran dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila bangunan tersebut ternyata telah memiliki seluruh perizinan dan memenuhi persyaratan, pemerintah maupun pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka.
Dengan demikian, keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat dapat dihentikan berdasarkan fakta dan dokumen yang jelas.
Intinya, publik membutuhkan kepastian, bukan pembiaran. Jika berizin, tunjukkan legalitasnya. Jika diduga melanggar aturan, lakukan pemeriksaan dan tindak sesuai ketentuan.
(spi/tim)








