Medan,sinarpagiindonesia.com –Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Dr. Yusup Darmaputra,S.H., M.H., melantik Alvonso Manihuruk, S.H., M.H. sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana
Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan, serta melantik Ridho Darmawan, S.H., sebagai Kepala
Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan
Negeri Belawan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jalan Raya
Pelabuhan Nomor 2 Bagan Deli Belawan. Acara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian
Pembinaan serta pejabat struktural lainnya dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Belawan.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor : KEP-IV-10233/C.4/08/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang
mengangkat Sdr. Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., NIP. 199109302015021002 pangkat Jaksa
Pratama sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan
Selanjutnya berdasarkanSurat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-
10268/C.4/08/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan
Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengangkat Sdr. Ridho
Darmawan, S.H. NIP. 199403262020121012 pangkat Ajun Jaksa sebagai Kepala Subseksi
Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri
Belawan.
Dalam amanatnya, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan menyampaikan kepada pejabat yang
baru dilantik agar segera melaksanakan tugas khususnya dalam pelaksanaan penanganan
perkara pidana umum. Kajari juga menekankan pentingnya ketelitian dan kedisiplinan
dalam setiap proses administrasi penanganan perkara agar dilaksanakan sesuai dengan
Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Selain itu, Kajari Belawan mengingatkan agar seluruh tugas dan tanggung jawab jabatan
dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, objektivitas, serta prinsip
kehati-hatian, sehingga penanganan perkara tindak pidana umum dapat berjalan secara
optimal dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya berharap kepada pejabat yang baru dilantik agar segera menjalankan tugas dengan
sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,”
kata Kepala Kejaksaan Negeri Belawan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan beserta seluruh jajaran
mengucapkan selamat kepada Alvonso Manihuruk, S.H., M.H. dan Ridho Darmawan, S.H.
atas pelantikan serta amanah jabatan yang diberikan. Pelantikan dan pengambilan sumpah
jabatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan berita.(spi/Wisnu Sembiring, S.Sos)









