Home / Semua Berita / Daerah / Mistrius,Tiba Tiba Sembilan Terdakwa Kasus Narkoba di Pindahkan Malam Hari Ke Lapas Narkotika Rumbai, Ada Apa di Lapas Bagansiapiapi..?

Mistrius,Tiba Tiba Sembilan Terdakwa Kasus Narkoba di Pindahkan Malam Hari Ke Lapas Narkotika Rumbai, Ada Apa di Lapas Bagansiapiapi..?

Rohil,sinarpagiindonesia.com –Pemindahan sembilan terdakwa dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi ke Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Pekanbaru, menyisakan tanda tanya besar.

Bukan sekadar karena jumlahnya mencapai sembilan orang, tetapi pemindahan tersebut dilakukan pada malam hari, sementara sejumlah perkara mereka masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Supriyadi alias Adi, T., terdakwa perkara Nomor 290/Pid.Sus/2026/PN Rhl. Perkara tersebut hingga Selasa (22/9/2026) masih bergulir dan agenda tuntutan JPU Kejari Rokan Hilir bahkan ditunda karena tuntutan belum selesai.

Di tengah proses hukum yang belum tuntas itu, muncul pertanyaan yang kini mengemuka:

Apa sebenarnya yang terjadi di Lapas Bagansiapiapi?

Pihak PN Rokan Hilir membenarkan adanya koordinasi terkait pemindahan tersebut.

Juru Bicara PN Rohil, Ari Wibowo, S.H., menyebut pemindahan dilakukan karena adanya pelanggaran disiplin serta pertimbangan keamanan dan ketertiban.

Namun, penjelasan tersebut belum menjawab secara rinci pelanggaran disiplin apa yang terjadi hingga sembilan terdakwa harus dipindahkan sekaligus.

Lebih menarik lagi, pemindahan berlangsung malam hari. Koordinasi awal dengan Ketua PN Rokan Hilir dan majelis hakim dilakukan melalui sambungan telepon, sebelum kemudian disampaikan secara tertulis.

Di tengah situasi itu, berkembang pula informasi mengenai dugaan persoalan narkotika di lingkungan lapas.

Informasi tersebut masih belum terkonfirmasi secara resmi. Belum ada keterangan dari pihak Lapas Bagansiapiapi yang menyatakan bahwa sembilan terdakwa tersebut terbukti menggunakan ataupun menguasai narkotika.

Karena itu, dugaan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai fakta.

Namun pertanyaan publik tetap membutuhkan jawaban.

Jika benar hanya persoalan disiplin, pelanggaran seperti apa yang terjadi? Jika ada temuan lain, apa hasil pemeriksaannya?

Apalagi publik juga mendapat informasi mengenai adanya kunjungan kedinasan Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau ke Lapas Bagansiapiapi sekitar dua hari lalu.

Kunjungan tersebut disebut dalam rangka silaturahmi dan koordinasi. Belum ada informasi resmi yang mengaitkannya dengan pemindahan sembilan terdakwa maupun dugaan narkotika.

Karena itu, semua informasi tersebut perlu dipisahkan dan diklarifikasi secara resmi agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIB Bagansiapiapi belum memberikan penjelasan kepada media mengenai alasan rinci pemindahan sembilan terdakwa tersebut.

Padahal, publik berhak mengetahui dasar, kronologi dan bentuk pelanggaran yang menjadi alasan pemindahan.

Pemindahan ke Lapas Narkotika Rumbai sendiri bukan bukti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

Kini pertanyaan besarnya tinggal satu:

Mengapa sembilan terdakwa dipindahkan malam-malam ke Lapas Narkotika Rumbai, dan apa sesungguhnya yang terjadi di balik tembok Lapas Bagansiapiapi?

Publik menunggu jawaban resmi, bukan sekadar kabar yang berkembang dari mulut ke mulut.(spi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *