Home / Semua Berita / Medan Terkini / PAD Kota Medan dari WP Reklame Capai 90 Persen

PAD Kota Medan dari WP Reklame Capai 90 Persen

Medan,sinarpagiindonesia.com – Wajib pajak sudah hampir mencapai 90 persen dari total pajak yang di tarik dari pelaku usaha. Demikian disampaikan Kepala bidang Parkir, Reklame, Penerangan Jalan (PPJ) dan Air Tanah pada Badan Pendapan Daerah (Bapenda) kota Medan Ibrahim Mangara Laut Batubara, kepada wartawan, diruang kerjanya, Senin (5 Oktober 2026.

Menurutnya bahwa dari hasil penerimaan pajak yang belum terdaptar sebagai wajib pajak sudah dilakukuan pembenahan dengan sistem jemput bola.

” Kita sudah lakukan dalam bentuk surat untuk mengingatkan wajib pakak agar mengingat tanggungjawab”.
Dengan cara demikian para wajib pajak sudah mulai menyelesaikan dengan cara mendaftarkan objek pajak untum terdaftar sebagai pajak dan kita hanya tinggal menindaklanjuti, jelasnya.

Begitu juga bagi wajib pajak yang menunggak kita tempelkan lebel dan stiker dalam bentuk pesan moral, jelasnya lagi.
Meskipun masih ada kendala hanya sebagian kecil, namun kita sudah bisa menghimbau agar wajib pajak dalam menjalankan usaha tetap berpedoman dengan ketentuan bagaimana yang telah tertuang dalam peraturan pemerintahan kota Medan, jelasnya.

Kendala dilapangan pasti ada, namun dapat meminimalisasi agar dapat menyesuaikan dengan target yang telah ditentukan.
Untuk tahun 2026 target Bapenda Kota Medan sudah mencapai 90 pesen dari target yang ditentukan.

Namun sungguhpun demikian pihaknya masih berharap agar pserta wajib pajak dapat meningatkan kesadaran sendiri untuk mendaftarkan objek pajak dalam tanggungjawab untuk menyelesaikan pajak agar memudahkan dalam penagihan pajak terangnya Ara panggilan akrabnya. (spi/rt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *