Kategori: TNI

  • Penjelasan Kapuskopkar “A” Terkait Penertiban Lahan Sei Balai Aset Kodam IBB

    Medan,sinarpagiindonesia.com – Kapuskopkar “A” BB menjelaskan sejarah singkat aset Kodam I Bukit Barisan mengenai lahan Sei Balai yang akan segera di tertibkan administrasinya bertempat di Kantor Pusat Koperasi Kartika “A” Bukit Barisan, Jl. Helvetia Tengah, Medan Helvetia, Kota Medan. (22/05/2023)

    Kapuskopkar ” A” menerangkan bahwa Perkebunan Sei Balai pada awalnya merupakan milik Ny. Puspa Diana Simanjuntak dengan nama Perusahaan PT. Bintang Asia Baru dan PT. Banuarea yang dikenal dengan Kebun Sei Balai I seluas 1.710 Ha dan Sei Balai II seluas 2.207 Ha yang berstatus HGU (SK Menteri Pertanian dan Agraria No. SK.II/35/Ka Tgl 15 Agustus 1962).

    “Pada Tahun 1973 PT. Perkebunan VI Pabatu menawarkan kerjasama kepada Kodam II/BB (sekarang Kodam I/BB) untuk membuka perkebunan kelapa sawit dengan sistem Small Holder (Kebun yang dikelola secara kolektif tidak dikapling secara perorangan) dan sebagai Resetlement (Pemukiman Kembali) bagi anggota TNI AD yang berstatus aktif menjelang MPP, MPP dan Pensiun, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Prajurit sekaligus berfungsi sebagai Titik Kuat (Strong Point) disepanjang Pesisir Pantai Timur”, jelas Kapuskopkar “A” BB.

    Selanjutnya Kapuskopkar “A” BB menjelaskan Kodam II/BB (sekarang Kodam I/BB) memiliki gagasan untuk memanfaatkan lahan milik Ny. Puspa Diana Simanjuntak yang sudah terlantar dengan cara melakukan pendekatan, dan ditemukan kesepakatan ganti rugi kebun Sei Balai sebesar Rp 75.000.000,00, yang dibayar melalui Kuasa Hukum Ny. Puspa Diana Simanjuntak yaitu Ny. Ani Abbas Manoppo, S.H.

    “Atas dasar tersebut, Kodam II/BB Cq. Puskopad dam II/BB (sekarang Puskop Kartika ”A” BB) mengajukan permohonan HGU atas Perkebunan Sei Balai I seluas 1.710 Ha dan Sei Balai II seluas 2.207 Ha, sehingga Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SK.II/35/Ka/A/43 tanggal 21 April 1976 tentang pembatalan Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor Sk.II/36/Ka dan Nomor SK.II/35/Ka masing-masing tanggal 15 Agustus 1962 sehingga tanah perkebunan tersebut kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara,” jelas Kapuskopkar “A” BB

    Pada akhir penjelasan Kapuskopkar “A” menerangkan bahwa Surat Keputusan Hak Guna Usaha atas aset Perkebunan Sei Balai telah diperbaharui dengan Nomor : 68-HGU-BPN RI-2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang pemberian Pembaharuan Hak Guna Usaha atas Nama Puskopad “A” Dam I/BB (sekarang Puskop Kartika “A” BB) atas tanah di Kabupaten Batubara selama 30 Tahun yang akan berakhir 31 Desember 2037.

    Sumber : Puskopkar “

  • Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Hadir dalam Pembukaan Kejuaraan Nasional Karate Shokaido Open Piala Danrem 031/WB Dan Acara Pelantikan Pengurus Shokaido Provinsi Riau Periode 2022- 2026

    Pekanbaru, www.sinarpagiindonesia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Supardi diwakili oleh Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (KH) Faisol, S.H menghadiri kegiatan Kejuaraan Nasional Karate Shokaido Open Piala Danrem 031/WB dan Acara Pelantikan Pengurus Shokaido Provinsi Riau Periode 2022- 2026.

    Acara di Gelanggang Olahraga (Gor) Remaja Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sekira pukul 14.00 Wib Jumat (12/5/2023) tersebut di benarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.,

    Saat di konfirmasi disebutkan, turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Riau yang dalam hal ini wakili, Danrem 031/WB Brigjen TNI Dany Rakca, S.AP., M.Han, Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal SIK.,M.H, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (KH) Faisol, S.H, Forkopimda Provinsi Riau, Ketua Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia Provinsi Riau Parisman Ihwan, Pengurus Shokaido Provinsi Riau Periode 2022-2026, serta kontingen yang akan bertanding dalam Kejuaraan Nasional Karate Shokaido Open Piala Danrem 031/WB.

    Ya, Kegiatan yang di hadiri oleh Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut (KH) Faisol, S.H., diawali oleh penyampaian laporan oleh Ketua Pelaksana Kegiatan Dr. Ririn Handayani, S.I.P., M.M. Ungkap Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada awak media.

    Sambungnya, Ketua Pelaksana Kegiatan Dr. Ririn Handayani, S.I.P., M.M dalam kesempatan itu menyampaikan sekitar 900 karateka dari berbagai provinsi di Indonesia yang akan berpartisipasi dalam Kejuaraan Nasional Karate Shokaido Open Piala Danrem 031/WB.

    Kegiatan dilangsungkan dimulai dari tanggal 12 sampai dengan 14 Mei 2023 di Gelanggang Olahraga (Gor) Remaja Kota Pekanbaru, Provinsi Riau serta memperebutkan Piala Danrem 031/WB.

    Sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan, Dr. Ririn Handayani, S.I.P., M.M juga menyampaikan kegiatan ini juga sekaligus untuk mencari bibit atlet untuk persiapan mengikuti Pra PON dan juga persiapan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional tingkat SMP dan SMA.

    Sementara itu, dalam sambutan Danrem 031/WB Brigjen TNI Dany Rakca, S.AP., M.Han menyebutkan kejuaraan ini diadakan dalam rangkaian Hari Kebangkitan Nasional.

    Tujuan diadakannya kejuaraan ini lanjut Danrem 031/WB Brigjen TNI Dany Rakca, S.AP., M.Han yakni mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas para atlet, memacu ssmangat untuk bangkit, serta berkarya untuk negeri.

    Diakhir sambutannya, Danrem 031/WB Brigjen TNI Dany Rakca, S.AP., M.Han mengucapkan Selamat bertanding, raihlah kemenangan, jaga sportifitas.

    Senada Danrem,  Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal SIK.,M.H di tempat yang sama bercerita bahwa kegiatan ini adalah bentuk sinergitas TNI- Polri dalam mendukung program pemerintah provinsi maupun daerah, khususnya dalam bidang olahraga.

    Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal SIK.,M.H juga menyampaikan bahwa

    Dengan diadakannya kegiatan ini, kata Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal SIK.,M.H semoga nantinya dapat melahirkan bibit-bibit atlet yang dapat meraih prestasi dan mengharumkan nama Indonesia. Selamat bertanding dan junjung tinggi sportifitas.

    Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan serangkaian acara Pelantikan Pengurus Shokaido Provinsi Riau Periode 2022- 2026.

    Pembukaan Kejuaraan Nasional Karate Shokaido Open Piala Danrem 031/WB dan Acara Pelantikan Pengurus Shokaido Provinsi Riau Periode 2022- 2026 berjalan aman, tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes), tutup Bambang Heripurwanto.

    (spi/bmbg/lucky)

  • Dandim Subulussalam Bersama Ketua Persit Kunjungi Posyandu

    Aceh, Subulussalam, www.sinarpagiindonesia.com – 

    “Bentuk kepedulian dan perhatian serta dukungan dari TNI AD dalam penanganan masalah stunting di Kota Subulussalam, Komandan Kodim 0118/Subulussalam Letkol Inf Ari Sunu dan Ketua Persit KCK Cab XLI Kodim 0118 Ny. Amelia Ari Sunu kunjungi Posyandu, dan melakukan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) kepada anak yang tergolong stunting, bertempat di Poskesdes Desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Aceh, Kamis (04/05/2023).

    Dandim menyikapi serta menindaklanjuti gagasan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, S.E., M.M yang sekaligus sebagai Bapak Asuh Anak Stunting Indonesia, maka Kodim 0118/Subulussalam memberikan perhatian khusus terhadap setiap warga binaannya yang memiliki anak tergolong Stunting.

    “Stunting ini adalah program nasional yang perlu kita sukseskan bersama baik oleh pemerintah pusat maupun daerah sehingga penurunan angka stunting di Indonesia bisa terwujud,” ucap Dandim.

    Diketahui, Stunting merupakan kondisi kekurangan gizi kronis pada anak yang mempengaruhi tumbuh kembang dan kecerdasan. Kekurangan gizi yang terjadi sejak bayi dalam kandungan pada masa awal setelah bayi lahir. Akan tetapi, kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun,” ungkapnya.

    “Semoga apa yang telah kami berikan dapat bermanfaat dan menjadi asupan gizi yang baik, sehingga Kota Subulussalam mampu melahirkan anak-anak generasi emas yang handal sebagai generasi penerus bangsa, serta menjadi amal ibadah bagi kita semuanya,” tegas Dandim.(Sumber Pendim Subulussalam)”

    (spi/saur/lucky)

  • Kolaborasi Kodim 0209/LB Dan Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan 4 Pelaku Narkotika

    Labuhanbatu, www.sinarpagiindonesia.com –

    Berkat Kolaborasi TNI- Polri yang berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu dan hasilnya mengamankan 4 terduga pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Rantau Utara.

    Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan itu bermula Pada hari Rabu tanggal (29/3/ 2023) Sekira Pukul 13.35 Wib, Kanit Idik I menerima laporan dari pesonel Kodim 0209/LB, bahwa akan ada melakukan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika di Lingkungan Bangunan Kel.Padang Matinggi Kec Rantau Utara Kab Labuhanbatu,

    atas Informasi tersebut Kanit 1 Iptu Eko Sanjaya, bersama Team Opsnal satres narkoba Polres Labuhanbatu bersama-sama keTKP dan melakukan koordinasi tentang penangkapan para pelaku. Dan hasil koordinasi tersebut, Tim mengamankan 4 orang laki laki dewasa yang berinisial EP, M.RN, IJ dan BS.

    Selanjutnya Sekira Pukul 16.30 Wib Personel Kodim 0209 Labuhanbatu yang dikomandoi Pasi Intel Kodim Kapten Inf Guntur Wibowo

    menyerahkan ke 4 orang terduga pelaku pengdar narkotika berinisial EP, dan M.RN, serta  bersama barang bukti 3 bungkus Plastik Klip sedang yang berisikan narkotika Jenis sabu 2,54 Gram netto, 1 bungkus Plastik Klip Sedang yang berisikan narkotika Jenis sabu 0,96 Gram netto, 1 buah Plastik Klip Yang berisikan narkotika Jenis sabu 0,05 Gram netto, 3 bungkus Plastik Klip Kosong, 2 buah timbangan Elektrik, serta uang hasil penjualan sabu senilai Rp 1.662,000

    “Sedangkan 2 orang IJ dan BS yang saat itu berada turut didalam lokasi penangkapan tidak lepas dari penggeledahan petugas dan ketika dilakukan pemeriksaan tidak ada ditemukan barang bukti, meski demikian keduanya juga turut dibawa ke mapolresLlabuhanbatu “.kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,SIK, SH MH MIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin bersama Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, SH kepada Wartawan Sabtu (1/4/2023)

    Selanjutnya, Pada saat dilakukan proses penyidikan, terhadap kedua pelaku yang ditemukan barang bukti inisial EP telah menyandang (residivis tahun 2012), dan M.RN (residivis tahun 2017) dan kepada petugas mengakui barang bukti yang diamankan adalah milik kedua pelaku.

    “Saat diperiksa petugas Pelaku EP dan M.RN mengakui barang haram tersebut milik mereka dan menerangkan tidak ada hubungan dengan IJ dan BS Saat IJ , namun, IJ dan BS turut diamankan karena ada dilokasi penangkapan.” papar Iptu Arwin

    Lebih lanjut dikatakan Iptu Arwin, Pada hari Jumat ( 31/3/ 2023) dilakukan Gelar Perkara  dengan mengundang pengawas Internal dan pihak Kodim di Ruangan Gelar satres Narkoba polres labuhanbatu, dengan hasil kesimpulan gelar perkara bahwa Terhadap  Pelaku inisial EP, dan M.RN sesuai pasal 184 KUHAP telah cukup bukti  melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dan Berkas perkara dikirim ke jaksa penuntut umum.

    Sedangkan terhadap inisial  IJ dan BS  tidak terbukti melakukan tindak pidana Narkotika, namun saat dilakukan test urine, keduanya Positif mengandung zat Methamfetamina maka terhadap  IJ dan BS  akan diserahkan ke BNNK Labura untuk dilakukan Asesment.

    ‘”Untuk Pelaku EP dan M.RN yang menyandang status residivis melanggar pasal tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1)   Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”tutup Iptu Arwin. (spi/heri/lucky)