Kolaborasi Kodim 0209/LB Dan Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan 4 Pelaku Narkotika


Labuhanbatu, www.sinarpagiindonesia.com –

Berkat Kolaborasi TNI- Polri yang berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu dan hasilnya mengamankan 4 terduga pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Rantau Utara.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan itu bermula Pada hari Rabu tanggal (29/3/ 2023) Sekira Pukul 13.35 Wib, Kanit Idik I menerima laporan dari pesonel Kodim 0209/LB, bahwa akan ada melakukan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika di Lingkungan Bangunan Kel.Padang Matinggi Kec Rantau Utara Kab Labuhanbatu,

atas Informasi tersebut Kanit 1 Iptu Eko Sanjaya, bersama Team Opsnal satres narkoba Polres Labuhanbatu bersama-sama keTKP dan melakukan koordinasi tentang penangkapan para pelaku. Dan hasil koordinasi tersebut, Tim mengamankan 4 orang laki laki dewasa yang berinisial EP, M.RN, IJ dan BS.

Selanjutnya Sekira Pukul 16.30 Wib Personel Kodim 0209 Labuhanbatu yang dikomandoi Pasi Intel Kodim Kapten Inf Guntur Wibowo

menyerahkan ke 4 orang terduga pelaku pengdar narkotika berinisial EP, dan M.RN, serta  bersama barang bukti 3 bungkus Plastik Klip sedang yang berisikan narkotika Jenis sabu 2,54 Gram netto, 1 bungkus Plastik Klip Sedang yang berisikan narkotika Jenis sabu 0,96 Gram netto, 1 buah Plastik Klip Yang berisikan narkotika Jenis sabu 0,05 Gram netto, 3 bungkus Plastik Klip Kosong, 2 buah timbangan Elektrik, serta uang hasil penjualan sabu senilai Rp 1.662,000

“Sedangkan 2 orang IJ dan BS yang saat itu berada turut didalam lokasi penangkapan tidak lepas dari penggeledahan petugas dan ketika dilakukan pemeriksaan tidak ada ditemukan barang bukti, meski demikian keduanya juga turut dibawa ke mapolresLlabuhanbatu “.kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,SIK, SH MH MIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin bersama Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, SH kepada Wartawan Sabtu (1/4/2023)

Selanjutnya, Pada saat dilakukan proses penyidikan, terhadap kedua pelaku yang ditemukan barang bukti inisial EP telah menyandang (residivis tahun 2012), dan M.RN (residivis tahun 2017) dan kepada petugas mengakui barang bukti yang diamankan adalah milik kedua pelaku.

“Saat diperiksa petugas Pelaku EP dan M.RN mengakui barang haram tersebut milik mereka dan menerangkan tidak ada hubungan dengan IJ dan BS Saat IJ , namun, IJ dan BS turut diamankan karena ada dilokasi penangkapan.” papar Iptu Arwin

Lebih lanjut dikatakan Iptu Arwin, Pada hari Jumat ( 31/3/ 2023) dilakukan Gelar Perkara  dengan mengundang pengawas Internal dan pihak Kodim di Ruangan Gelar satres Narkoba polres labuhanbatu, dengan hasil kesimpulan gelar perkara bahwa Terhadap  Pelaku inisial EP, dan M.RN sesuai pasal 184 KUHAP telah cukup bukti  melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dan Berkas perkara dikirim ke jaksa penuntut umum.

Sedangkan terhadap inisial  IJ dan BS  tidak terbukti melakukan tindak pidana Narkotika, namun saat dilakukan test urine, keduanya Positif mengandung zat Methamfetamina maka terhadap  IJ dan BS  akan diserahkan ke BNNK Labura untuk dilakukan Asesment.

‘”Untuk Pelaku EP dan M.RN yang menyandang status residivis melanggar pasal tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1)   Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”tutup Iptu Arwin. (spi/heri/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *