Klarifikasi Pemdes Gedung Nyapah Terkait Pemberhentian Perangkat Desa

Lampura,sinarpagiindonesia.com – Sebelumnya diberitakan bahwa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lampura akan memperjuangkan hak perangkat desa yang diberhentikan tanpa prosedur dan mekanisme yang benar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Gedung Nyapah, Hema Wanto menyebutkan bahwa kondisi penggantian perangkat di lingkungan sudah memenuhi prosedur dan melalui musyawarah desa.

“Ada beberapa pertimbangan dasar kami melakukan peremajaan perangkat desa, dengan mekanisme yang berlaku dan melalui proses penjaringan secara terbuka dengan mendapatkan rekomendasi dari kecamatan namun sampai penutupan pendaftaran tidak mendaftar” jelas Kades Gedung Nyapah, Kamis (13/01/2022).

Adapun yang menjadi alasan pemberhentian perangkat didesa tersebut adalah karena perangkat desa berlaku tidak netral dalam Pilkades lalu, memiliki rangkap jabatan sebagai guru PPPK.

“Bukti ketidaknetralan mereka dapat kami tunjukkan, kemudian tidak ada kerjasama dengan pemerintah desa saat ini bahkan secara lisan pernah menyatakan kesiapan mengundurkan diri namun tiba-tiba jadi komplain dan perangkat desa sebelumnya yang mendaftar terbukti diterima” imbuh Hema Wanto.

Senada dengan itu, Camat Abung Timur, Muad Kausar menjelaskan rekomendasi yang diberikan untuk pengangkatan perangkat desa yang baru sesuai aturan yang berlaku.

“Karena alasan ketidaknetralan perangkat desa sebelumnya, dinilai tidak dapat bekerjasama dengan kades baru dan rangkap jabatan berdasarkan seleksi didesa maka kita keluarkan rekomendasi pengangkatan perangkat yang baru” tandas Camat.

Demikian halnya terjadi pula di Desa Sinar Ogan Kecamatan Abung Selatan, Sarimun mengatakan bahwa akan diadakan pembaharuan perangkat di desa setempat karena ketidaknetralan dalam Pilkades.

Ditempat terpisah Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Lampura, Iwan Kurniawan mengatakan bahwa mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa memang memiliki aturan yang jelas.

“Semua itu memang diatur dalam perundang-undangan, namun apabila indikasi ketidaknetralan perangkat desa dalam Pilkades lalu dan dapat dibuktikan maka hal tersebut melanggar hukum dan dapat menjadi dasar pertimbangan” jelas Iwan Kurniawan.

Menanggapi hal itu, Erwin Susandi selaku Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lampura hanya menyayangkan hak sanggah dari pihaknya tidak ada tanggapan pemerintah desa.

“Ngak papa bang, namun harusnya hak sanggah kami memiliki balasan agar permasalahan jadi jelas” ujar Erwin.(spi/team/*)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *