Ditreskrimum Polda Sumut Paparkan 4 Penganiaya Wartawan di Madina

Medan,sinarpagiindonesia.com – Polda Sumut melalui Ditreskrimum merilis empat pelaku penganiayaan terhadap wartawan Jefry Barata Lubis di sebuah Cafe di Mandailing Natal, Senin (14/03/2022). Adapun identitas ke empat pelaku yaitu, Awaluddin (26), Salamat (36), Edi Mansyur Rangkuti (41) dan Marzuki (40).

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, motif keempat pelaku melakukan pemukulan terhadap Jefry dipicu masalah pemberitaan terkait tambang emas ilegal. “Pelaku Awaluddin yang melakukan pemukulan yang pertama kali pada saat duduk berhadap-hadapan dengan korban,” ucapnya kepada wartawan.

Tatan menambahkan, setelah Awaluddin melakukan pemukulan ketiga pelaku datang dan ikut mengeroyok korban sampai didalam Cafe tersebut.

Setelah para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Jefry, keempatnya langsung melarikan diri keluar daerah Mandailing Natal (Madina). “Lima hari dilakukan pengejaran oleh anggota dan berhasil diamankan keempat pelaku yang berada disatu tempat,” ucapnya lagi.

Terkait dengan dugaan bahwa ada keterlibatan anggota TNI karena pada saat peristiwa pengiayaan tertangkap video CCTV, salah satu pelaku menggunakan celana loreng Tatan membantahnya. “Itu kami nyatakan tidak, jadi salah satu yang menggunakan celana tersebut warga sipil,” pungkasnya.

Tatan mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan wartawan. Dan jika ada tersangka lain, Tatan mengatakan akan menyampaikan ke awak media.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. “Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun,” ucap Tatan.(spi/ydi)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *