Gencar Lakukan Operasi Cukai,Bea Cukai Batam Sita Ratusan Batang Ribu Batang Rokok Iligall

Batam,sinarpagiindonesia.com – Bea Cukai Batam menyita sebanyak 191.792 batang rokok ilegal dari berbagai jenisdan merek yang beredar di masyarakat.

Penyitaan dilakukan pada saat Tim Operasi Cukai Bea CukaiBatam menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tersebut tanpa dilekati pita cukai, dilekatipita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang sudah kadaluarsa.

Beberapa rokok ilegal tersebut bahkanmerupakan rokok impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura.“Kegiatan operasi cukai kami lakukan pada periode tanggal 10 sampai 16 Maret 2022, kami menelusuriperedaran rokok ilegal di wilayah Batam berdasarkan pengembangan yang berasal dari informasimasyarakat.

Kami menemukan berbagai merek dan jenis baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaretkretek mesin (SKM),” jelas Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani.

Undani juga menjelaskan bahwa kegiatan operasi cukai yang dilaksanakan pada kurun waktu satu pekantersebut menghasilkan 12 Surat Bukti Penindakan (SBP). Sehingga total SBP yang telah diterbitkan sejaklima bulan terakhir adalah 47 SBP.

Rokok ilegal yang berhasil disita kemudian diamankan dan dibawa keKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diteliti lebih lanjut. Taksiran nilai barang hasil penindakan Tim Operasi Cukai Bea Cukai Batam yaitu sebesar Rp284,26 jutadengan potensi kerugian negara sebesar Rp212,22 juta.“Kegiatan operasi cukai ini akan diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegaldi Batam, karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” tambah Undani.

Terhitung sejak lima bulan terakhir, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebanyak 966.735 batangrokok ilegal dengan taksiran nilai barang Rp1,05 miliar. Tak hanya itu, Bea Cukai Batam juga berhasilmenyelamatkan sebesar Rp749,66 juta potensi kerugian negara.

Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal. Tentunya peran ini akansemakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokokilegal.
Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan.

“Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran rokokilegal. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai Batam melaluicall center kami di 0851-5814-8448 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiBatam,” pungkas Undani.(spik/karin Natasha)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *