ASN Lampura Ditangkap Polisi Karena Narkoba BKPSDM Lampura Hentikan Sementara

Lampura,sinarpagiindonesia.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara ditangkap polisi karena terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Narkoba Polres Lampura AKP I Made Indra bahwa penangkapan NT (45) oknum ASN di Kecamatan Abung Kunang bersama dua pelaku lainnya yakni YO (29) dan DW (38) warga Kelurahan Kotabumi Udik.

Kasubid Promosi BKPSDM Lampura, Herman mengatakan bahwa sepengetahuan dirinya NT (45) merupakan Kasubbag bagian kepegawaian di Kecamatan Abung Kunang.

“NT (45) bekerja sebagai Kasubag Kepegawaian di Kecamatan Abung Kunang sejak Januari 2022 lalu bang, sebelumnya tugas dimana saya lupa” jelas Herman melalui sambungan telepon, Rabu (25/05/2022).

Sementara itu Kabid Penilaian Kinerja BKPSDM Lampura, Erfhince menegaskan bahwa apabila pelaku terbukti bersalah maka akan diberhentikan sebagai ASN.

“Saya juga baru tahu ini bahwa ASN inisial NT terduga penyalahgunaan sabu karena belum ada koordinasi dari camat Abung Kunang dan pasti akan ditindaklanjuti dari Inspektorat dan BKPSDM Lampura” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Lampura belum bisa kami hubungi.

Adapun kronologi penangkapan pelaku bersama kedua orang lainnya sekira pukul 20.30 WIB pada Selasa (24/05) Polres Lampura mengamankan YO (29) di sebuah rumah beserta barang bukti 1,34 gram narkoba jenis sabu beserta tumbang digital.

Berdasarkan pemeriksaan YO maka dihari yang sama menangkap terduga lainnya yaitu NT (45) dan DW (38) di Desa Mulang Maya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut kini ketiga terduga pelaku diamankan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan UU RI nomor 35 tahun 2009 atau pasal 112 tentang narkotika.(spi/biro/*)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *