Medan,sinarpagiindonesia.com – Kuasa Hukum Cici, Romy Tampubolon, SH mengapresiasi kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan yang tanpa “pandang bulu” menetapkan terlapor, sepupu kandung Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan uang ARISAN DUOS.
“Yang saya pegang ada 3 korban arisan online DY, namun dijadikan 1 laporan, duanya lagi dijadikan sebagai saksi. Ini merupakan hadiah istimewa di HUT Bhayangkara Ke 76 dimana Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan tidak pandang bulu menetapkan status tersangka terhadap sepupu kandungnya yang merupakan Selebgram Bos Arisan Duos,” ujar Kuasa Hukum Cici Wati Situmorang, Romy
Tampubolon, SH kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Lalu, Romy menjelaskan bahwa terungkapnya dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka adalah bermula dari postingan tersangka yang mengatakan bahwa arisan online yang diselenggarakannya adalah duos.
“Dalam postingannya mengatakan ini bukan arisan online tapi duos, jadi klien saya mengikuti 1 paket Rp 10,6 Juta ditambah uang admin. Lalu setelah 30 hari dijanjikan akan dikembalikan menjadi Rp 13,6 Juta. Klien kita ada beberapa paket ikut duos tersangka. Akibatnya kerugian korban Rp 56 juta, dengan total 3 korban mencapai Rp 90 jutaan,” terangnya.
Ia sangat mengapresiasi Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan yang tidak pandang bulu walaupun itu keponakannya.(spi/Tim)
No comment