Di Duga Salah Objek,Ketum Laskar Merah Putih Minta BPN Samosir Batalkan 64 SHM


Samosir,sinarpagiindonesia.com – Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) H Adek Efril Manurung SH meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Samosir segera membatalkan 64 Sertifikat Hak milik yang di duga Salah, Objek tanahnya.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH)LMP, Perkara tanah seluas 46 Hektare yang di sengketakan klien kami Jons Arifin Turnip telah di menangkan Perkaranya di Mahkamah Agung (MA). Dengan No Perkara 1819 K/Pdt/2021 serta Majelis Hakim Menolak Permohonan Lawan.

LBH kami juga telah menyurati pihak BPN Kabupaten Samosir untuk segera membatalkan 64 SHM yang muncul di Tanah klien kami Jons Arifin Turnip, kata nya.

Sesungguhnya 64 SHM yang di Terbitkan BPN Kabupaten Samosir berada di Desa Parbaba Dolok namun yang di kuasai mereka di lahan klien kami terletak di Desa Lumban Suhi Dolok. Jelas – jelas ini salah objek, kata ketum saat menjelaskan kepada wartawan ini Jum,at 12/8/2022 di Samosir ketika meninjau lahan tanah milik Jons Arifin Turnip

Menurut Ketum, saya menduga Unsur kesengajaan disini. Dan ini merupakan suatu konsep spekulasi yang di susun oleh oknum-oknum Mafia Tanah.

Kami akan terus mengawal perkara-perkara tanah di NKRI ini, secara khusus di Kabupaten Samosir. Kami juga siap memberikan edukasi Hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, tegas Ketum menambahkan.

Di tempat yang sama, Jons Arifin Turnip mengatakan, saya sangat berterima kasih kepada Ketum LMP H Adek Efril Manurung SH, Waketum LMP dan Ketua Harian LMP karena berkat LMP perkara lahan tanah saya ini dapat terkuak dan sudah memiliki putusan Dari MA.

Persoalan hukum yang saya hadapi sangat merugikan saya. Seperti menunggu yang tidak pasti ! Padahal saya juga memakai jasa Pengacara. 1 (satu tahun) saya menunggu hasil putusan MA dan tidak pernah dapat informasi dari pengacara yang saya kuasakan. Saya tidak tahu salah nya dimana, kata Jons kesal.

Untuk permasalahan ini, sudah saya serahkan sepenuhnya Kepada LBH LMP. Dan saya berterima kasih Kepada LMP karena akhirnya saya dapat mengetahui sejauh mana perkara Tanah saya, kata Jons dengan semangat. (spi/ Imuh)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *