Kabareskrim : Ferdy Sambo dan Istri Janjikan Miliyar an Rupiah Untuk Bunuh Brigadir J

Jakarta,sinarpagiindonesia.com – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf atau KM untuk mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hal itu dilakukannya bersama sang istri Putri Candrawathi

“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM,” ucap Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM,” ucap Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Kepada Bharada E, Ferdy Sambo dijanjikan uang Rp1 miliar untuk membunuh Brigadir J. Sedangkan, kepada Kuat dan Bripka RR menjanjikan uang sebesar Rp500 untuk membantu pembunuhan Brigadir J.

 

 

” Agus menjelaskan, peran lain yang dilakukan Putri yakni mengikuti skenario yang telah dibuat oleh suaminya sendiri, yakni Ferdy Sambo.

“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” kata Agus.

Sesaat sebelum melakukan pembunuhan, Putri juga berada di lantai tiga bersama Ferdy Sambo untuk menanyakan kesanggupan kepada Bripka RR dan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Yosua,” ujar Agus.

Sebagai informasi, Polri menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*spi/red*)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *