137 Desa Di Lampura Belum Mendaftarkan Diri Ke BPJS Ketenagakerjaan

Lampura,sinarpagiindonesia.com – Berdasarkan Perbub Lampura nomer 40 tahun 2022 tentang pelaksananaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, Kepala Desa, Aparatur Desa, Anggota Permusawaratan Desa, Tenaga Kerja Non ASN, Pekerja Penerima Bukan Penerima Upah, dan Pekerja Jasa Kontruksi.

Pada pasal 9 ayat kedua dijelaskan bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusawaratan Desa diwajibkan mendaftar diri ke BPJS Ketenagarakerjaan.

Sayangnya, dari total 232 Desa di Lampung Utara, baru sebanyak 95 Desa yang sudah terdaftar sedangkan sebanyak 137 Desa belum mendaftarkan diri.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Utara Zainal Abidin saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya telah berupaya setiap Desa dapat mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita telah melakulan upaya berupa himbauan kepada seluruh Kepala Desa dan Camat di Lampung Utara untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan, beserta informasi mengenai landasan peraturan termasuk manfaat yang diperoleh,” tukas Zainal Abidin, Senin (26/9/2022).

Ia juga mengatakan, telah berupaya dengan memasukan surat ke Bupati maupun Sekda Lampung Utara untuk segera menghimbau kepada Kepala Desa segera mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya telah memasukan surat kepada Bupati dan Sekda Lampura. Perlu diperhatikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sesungguhnya telah dianggarkan, tetapi masih banyak Desa yang belum mendaftarkanya,” tuturnya.

Lampung Utara menurutunya, adalah Kabupaten di Provinsi Lampung dengan jumlah Desa terbanyak yang belum mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kabupaten Lampung Utara adalah Kabupaten terbanyak di Provinsi Lampung yang Desanya belum mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sebagai contoh Kabupaten Waykanan itu hanya satu Kecamatan saja Desanya yang belum mendaftarkan diri,” ujarnya.

Menurutnya, banyak keuntungan yang diperoleh bagi setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebagai contoh kemarin Kepala Desa yang meninggal dunia ahli warisnya (istri) mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp.42,000,000, meskipun meninggal diluar dari pekerjaan, bahkan orang meninggal karena bunuh diri aja kita kasih bantuan tersebut apabila dia adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.(spi/biro/*)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *