Labuhanbatu,sinarpagiindonesia.com – Menindak lanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait maraknya peredaran narkotika diwilayah Kab. Labuhanbatu Utara Sumut, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, hasilnya dari penyelidikan tersebut petugas berhasil meringkus 11 pelaku narkotika jenis sabu.
Informasi diperoleh dari pihak kepolisian menyebutkan, pengungkapan kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang laksanakan selama dua pekan dari tanggal 29 September 2022 s/d 12 Oktober 2022 itu, berhasil mengamankan 11 Tersangka dari 9 lokasi berbeda dengan Total BB Narkotika Sabu 13,46 Gram yang turut disita dari para pelaku.
Adapun 11 tersangka yang diringkus dari 9 lokasi dan barang bukti yang turut disita yakni berinisial AB alias Bolon (32) dijalan Umum Dusun Sidomulyo Desa Pangkalan Lunang Kec. Kualuh Leidong Kab. Labura,warga Jalan Puskesmas Kel. Tanjung Leidong dengan Barang Bukti 1 Plastik Klip Berisi Narkotika jenis sabu seberat 2,11 Gram. 2. HA alias Eli Nasti (54) warga Dusun Tanjung Pasir Pekan Desa Tanjung Pasir Kec. Kualuh Selatan Labura, Kab. Labura. dengan barang Bukti 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Sabu seberat 0,13 Gram 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,03 Gram 1 buah botol minuman/ bong dan plastik klip kosong.3.DP alias Somad (20) warga Desa Padang Lela Aek Kota Batu Kec. Na IX-X Kab. Labura,dengan Barang Bukti 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,08 Gram 1 buah plastik klip kosong. 4. M alias Jumar (41) warga Dusun IV Sosopan Desa Pasang Lela Kec. Na Ix-X Kab. Labura dengan Barang Bukti 5 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,06 Gram 1 bungkus plastik klip berisi 30 plastik klip kosong
Uang tunai sebesar Rp.195.000,-
Kemudian, DA alias Dedi (39) warga Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labura dengan barang bukti, 4 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,95 Gram 1 bungkus kotak rokok Sempurna, Uang tunai sebesar Rp. 1.595.000, 6. SP alias Jait (44) warga Desa Rombisan Kec. Aek Natas Kab. Labura dengan barang bukti, 3 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,68 Gram, 10 buah plastik klip kosong, 1 buah kaca Pirek.
7. AT alias Awal (43) dan ARH alias Ramli (36) yang kedua warga Desa Adian Torop Kec. Aek Natas Kab. Labura. bengan barang bukti, 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,28 Gram, 1 buah kaca pirek bekas bakar, 1 buah bong terbuat dari botol minuman Mineral. 8. ISS (31) warga Dusun IV Desa. Lobu Huala Kec. Kualuh Selatan Kab.Labura dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,06 Gram. 9. MI (36) dan JL (41) warga Gunting Saga Kel. Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura. dengan barang bukti 1 buah kaca pirek sisa bekas bakar sabu seberat 1,79 Gram, 1 buah kaca pirek sisa bekas bakar sabu seberat 1,29 Gram, 1 buah bong alat isap Sabu dari botol minuman mineral, 1 bungkus plastik besar berisi 42 buah plastik klip kosong, 1 bungkus plastik besar berisi 43 buah plastik klip kosong, 3 buah plastik klip besar kosong, 1 unit Timbangan elektrik, Uang pecahan sebesar Rp. 5.170.000,- dan 1 buah buku catatan Notes.
Sementara dalam penindakan 2 tersangka MI (36) dan JL (41) di wilayah Kel Gunting Saga pada tgl (8/10/2022) lalu, Personil Sat Narkoba Menjadi Korban Keganasan Masyarakat yang terprovokasi oleh keluarga mereka dan mengakibatkan salah seorang petugas pengalami luka dikepala akibat pukulan benda keras
“Dalam Penggedahan itu pihak kita telah didampingi oleh Aparat Desa, Namun tetap masyarakat menghalang-halangi pada saat mengamankan kedua tersangka dan ketika menggiring tersangka kedalam mobil salah satu Personil Sat Narkoba Bripka Azizun AMRIL Siregar mengalami luka memar dikepala karena dipukul diduga menggunakan benda tumpul oleh masyarakat terprovokasi oleh tersangka dan keluarganya” Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu yang dibacakan Kaurbin Ops Iptu Elinawan didampingi Kanit l Iptu Eko Sanjaya, Kanit ll Ipda Sujiwo S Priyono saat memaparkan hasil tangkapan Kamis (13/10/2022) sore
Selanjutnya, sambung Iptu Elimawan, atas kejadian tersebut telah dilaporkan dan diproses di Satreskrim Polres Labuhanbatu.
“Atas kejadian itu dihimbau kepada masyarakat terkhusus Warga masyarakat Gunting Saga agar menyerahkan diri kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu. Apabila tidak menyerahkan diri maka kami tetap melakukan pencarian dan mengamankan para pelaku yang menghalang-halangi tugas Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika”.paparnya
Terhadap para tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan Hukuman Penjara Selama 15 Tahun(spi/heri)
No comment