Asintel Kajati Riau : Jaksa Berperan Memberikan Penerangan Hukum Ke Masyarakat

Kampar,sinarpagiindonesia.com – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH., menjadi narasumber pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Manajemen BUMDesa Se-Kecamatan Kampar Kiri dengan tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa Kantor Camat Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Selasa (1/11/2022)

Saat di konfirmasi Sinarpagiindomesia.com., Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH., membenarkan kegiatan tersebut.

Hadir dalam acara kegiatan Pelatihan Peningkatan Manajemen BUMDesa Se-Kecamatan Kampar Kiri yakni Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH., Camat Kampar Kiri serta Kades Se- Kecamatan Kampar Kiri.

Dok : Kejati Riau

Dalam penyampaian Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjelaskan Tindak pidana korupsi di Indonesia perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa.

Dengan demikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa.

Kata Asintel Kejati Riau, Kejaksaan hadir dalam program Jaga Desa yaitu Kejaksaan berperan memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ke masyarakat desa guna memberikan pengetahuan atau wawasan kepada Kepala Desa ataupun masyarakat.

Pemerintah Pusat sangat perhatian dengan Pemerintah Desa yang dilihat dari besarnya anggaran khusus desa yang disalurkan untuk masyarakat desa guna memajukan desa. terangnya

Dalam hal ini sambung Asintel Kejati Riau, Kejaksaan Tinggi Riau akan segera melaksanakan sosialisasi di 10 Kabupaten yang ada di Provinsi Riau untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terutama di Desa-desa.

Selanjutnya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH juga menyampaikan penyebab penyelahgunaan dana desa yaitu kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme), Tidak sesuai rencana, tidak jelas peruntukannya/tidak sesuai spesifikasi, Tidak sesuai pedoman, Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis), khususnya pengadaan barang dan jasa.

Lanjut Asintel Kejati Riau, Pengadministrasian laporan keuangan Mark-up dan Mark-down, double counting, Pengurangan Alokasi Dana Desa, misalnya dana desa dijadikan “pundi-pundi” kepala desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi, Tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya dan Penyelewengan aset desa, penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa (Bengkok), penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya untuk perumahan bisnis properti, penyalahgunaan Dana Hasil Pelepasan TKD. terang Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH.

Dok : Kejati Riau

Terkait kegiatan tersebut, Kasi Penkum Kejati Riau menambahkan bahwa tujuan dari kegiatan Pelatihan Peningkatan Manajemen BUMDesa Se-Kecamatan Kampar Kiri dengan tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa yaitu dalam rangka memberikan peningkatkan pemahaman dan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa dibidang Hukum dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se-Kecamatan Kampar Kiri dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas – tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.

Dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Manajemen BUMDesa Se-Kecamatan Kampar Kiri tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). tutup Bambang.(spi/bemb)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *