Batam, www.sinarpagiindonesia.com –Â Gelanggang Permainan (Gelper) jenis mesin elektronik yang beroperasi di lantai 2 kawasan SNL, Tanjung Uma, Kota Batam, di bawah nama Sky Game, kini kuat diduga telah disalahgunakan menjadi arena perjudian yang dikemas rapi di balik perizinan gelanggang permainan anak dan keluarga. Praktik ini memicu keresahan sekaligus pertanyaan mendalam di tengah masyarakat, mengapa tempat yang nyatanya menyediakan mesin judi dapat terus beroperasi seolah sah di bawah payung izin resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenis mesin elektronik yang beroperasi di lokasi tersebut antara lain mesin tembak ikan, mesin Doraemon yang telah dimodifikasi menjadi sistem “piala”, mesin slot, dan sejenisnya. Jenis-jenis mesin ini beberapa tahun lalu telah dikategorikan secara resmi oleh tim Mabes Polri sebagai mesin yang mengandung unsur untung-untungan dan masuk dalam daftar peralatan perjudian. Artinya, keberadaan dan pengoperasian mesin-mesin tersebut seharusnya sudah tidak diperbolehkan dan harus ditertibkan.
Namun yang sangat disayangkan, dengan adanya perizinan yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM PTSP) Kepulauan Riau maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Batam, aparat penegak hukum justru terkesan tak berdaya untuk menindaklanjuti dan memberantas dugaan perjudian yang nyata-nyata terjadi. Seolah-olah surat izin gelanggang permainan tersebut menjadi tameng yang membuat aktivitas perjudian terselubung dapat berjalan leluasa tanpa hambatan.
Masyarakat mempertanyakan kelayakan proses penerbitan izin tersebut. Bagaimana mungkin mesin yang sudah dinyatakan secara resmi mengandung unsur perjudian oleh lembaga berwenang, justru diberi izin beroperasi dengan alasan gelanggang permainan keluarga? Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya celah yang sengaja dimanfaatkan, sehingga penegakan hukum menjadi tumpul di tengah bukti yang terang benderang.
Publik pun mendesak agar instansi yang menerbitkan izin melakukan peninjauan kembali secara menyeluruh. Penegak hukum diminta tidak segan-segan menindak tegas meskipun ada alasan perizinan, apabila jenis mesin yang dipergunakan terbukti mengandung unsur untung-untungan sebagaimana temuan tim Mabes Polri. Kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari jerat perjudian tidak boleh dikorbankan atas nama perizinan yang keliru diterbitkan.
(spi/karin)





