Ketua DPC PWRI Kota Subulussalam Sesalkan Kurang Transparan UU KIP Bagi Pengguna Anggaran Daerah

Aceh Subulussalam,sinarpagiindonesia.com – Ketua DPC PWRI Kota Subulussalam Jaulim Saraan menyesalkan sejumlah oknum Kepala Instansi tertentu sering melakukan pembohongan dan pembodohan terhadap “Publik” dengan mengatakan, bahwa masyarakat apalagi lembaga swadaya masyarakat (LSM), juga Wartawan tidak diperbolehkan atau tidak diberikan bilamana meminta Laporan Pertanggung jawaban (LPJ).

Sebuah anggaran yang katanya  karena hal itu merupakan rahasia negara,katanya juga  akan menganggu stabiltas dan pertahanan negara katanya, daketua Pn menurut oknum tersebut, yang boleh tahu hanya Isnpektorat, BPK RI dan Kepolisian, Kejaksaan.dan KPK.

Sebenarnya paradigma hal ini adalah perkataan yang sangat “salah” sementara amanah UU 14 tahun 2008, itu adalah menjamin Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan transparan dalam segala hal,..terlebih menyangkut anggaran,yang berasal dari uang negara.

Disana jelas dikatakan yang mana itu Rahasia negara, dan mana itu yang wajib terbuka alias transparan kepada “Publik”.. sehingga bagi para pengguna anggaran baik itu kepala Dinas, Badan, Kepala Kantor, Camat, dan pengguna anggaran lainnya, seperti Kepala Desa, dan lain lain..kiranya wajib tau Undang undang yang berlaku..di negeri ini. Sering terjadi  dilapangan para pengguna anggaran bangga akan ketidak tauannya(kebodohannya) sehingga kiranya perlu diberi “konsultasi hukum” kepada mereka terkait UU KIP tersebut,agar menjamin tidak salah kaprah, tutur salah satu pengamat hukum…di Negri ini.

Persoalan ini sering terjadi dilapangan dan apakah benar para pengguna anggaran itu benar tidak tau,?? atau sengaja pura pura  tidak tau,..pada hal amanat UU 14 tahun 2008 itu telah komplit,.. disana telah dipilah mana yang wajib transparan, dan ada yang serta merta wajib diumumkan,.. dan ada sebagian yang tak boleh di Publis,.. karena termasuk Rahasia Negara, dan semua hal ini telah diatur baik dalam butir butir UU 14 tahun 2008.kata ketua DPC PWRI Kota Subulussalam .Jaulim Saraan.yang di langsir dari berita media .radarmetro.net.

Fakta ini sering terjadi ketika para insan Pers, atau  rekan rekan lainnya melakukan permintaan dokumen APBD dan Penggunaannya,seterusnya pada “APBDes” seterusnya dengan LPJ nya, banyaknya hal ini, selalu dipersulit atau sangat sulit dapat dengan alasan tidak diperbolehkan katanya,  membuat para pemohon informasi terkadang jengkel mendengar bahasa  kebodohannya pengguna anggaran,… sehingga sangat jarang sekali wartawan atau LSM yang mendapat RKA, LPJ, dan dokumen lainnya suatu anggaran di SKPK juga APBdes.

Untuk mematahkan “paradigma” yang sudah tertanam di hati para pengguna anggaran, maka sangat perlu digelar sosialisasi “Hukum” yang mengundang seluruh kepala SKPK, kepala Desa, agar kiranya dapat saling memahami terkait Keterbukaan informasi..demi terciptanya good Govermant, dan Clean Govermant… diNegri ini, begitu juga di Daerah.

Kepada sahabat- sahabat dan para rekan rekan Wartawan juga para aktivis anti korupsi, mari kita kawal persoalan ini demi membersihkan pemikiran para pengguna anggaran, yang sudah dikotori oknum oknum tertentu, hanya petugas tertentu yang diperbolehkan menerima RAB, LPJ, sesuatu anggaran tertentu  dengan dalih hanya Inspektorat, BPK RI, Kepolisian, Kejaksaan, yang bisa meminta dokumen APBDES dan LPJ APBDES, juga APBK,dan anggaran SKPK lainnya,..sehingga banyak para Pengguna Anggaran,.. kepala Desa dan kepala SKPK  merasa terlindungi, dari paradigma tersebut, sehingga dituntut mari sosialisasikan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dikota Subulussalam untuk menambah wawasan bagi semua, terlebih kepada seluruh Badan Publik, alias Pengguna anggaran.(spu/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *