Jakarta,sinarpagiindonesia.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang saksi di Perumahan Cluster South Thames Jakarta Garden City dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Kamis kemarin (17/11/2022).
Berdasarkan siaran pers yang di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., ke awak media adapun identitas saksi yang diamankan yaitu:
Nama lengkap : HA
Tempat/tanggal lahir : Dobo, 06 November 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Alamat : Jalan Lukas Maitering RT. 002/RW. 002, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Katolik
Pekerjaan : Wiraswasta.
Dok : Kejagung RI
Kapuspenkum Kejagung mengatakan, HA merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan Puskesmas Ngaibor Kecamatan Aru Selatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018.
HA diamankan karena ketika dipanggil secara patut sebanyak 4 kali oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga dilakukan upaya penjemputan paksa guna dihadapkan kepada Penyidik untuk dilanjutkan pemeriksaannya.
Besar kemungkinan, HA akan segera ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Ujar Kapuspenkum
Melalui program Tabur Kejaksaan, sambung Kapuspenkum Kejagung, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Kasi Penkum Kejati Riau. (spi/red)
No comment