Aspri Hotman Paris Kawal Kasus Penganiayaan Warga Tubaba Tersangka Jades Terancam di Penjara

Tubaba,sinarpagiindonesia.com – Pencari keadilan yang diadili’, mungkin sekelumit bahasa itu dapat mewakili Kiki Septi, seorang tenaga pendidik honorer di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung ini.

Betapa tidak, Kiki Septi yang awalnya melaporkan Tabrani seorang Kepala Tiyuh (Desa) Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang dan istrinya pada Desember 2021, satu tahun lalu atas penganiayaan yang dilakukan terlapor itu, kini justru ikut menjadi tersangka.

Peristiwa penganiayaan itu berawal dari sebidang tanah milik Kiki Septi yang diakui Tabrani sebagai aset Tiyuh. Padahal Kiki memiliki tanah bersertifikat lengkap Akta Jual Beli (AJB) tersebut hasil pembeliannya dari Mustakim, pemilik sebelumnya.

Berawal dari klaim tanah itulah akhirnya Kiki Septi mendatangi kediaman Tabrani, saat itu terjadi argumentasi sehingga oknum Kepala Tiyuh tersebut naik pitam dengan memukul kepala Kiki Septi.

Kejamnya lagi, istri Tabrani ikut menyemburkan liurnya hingga masuk ke mulut Kiki Septi. Tidak terima atas kekerasan yang menimpanya, akhirnya dia melaporkan oknum Kepala Tiyuh itu ke petugas kepolisian Tubaba.

Namun, lama berselang Kiki Septi justru mendapat panggilan dari Kepolisian Tubaba dengan status tersangka. Usut punya usut, ternyata dia juga dilaporkan balik oleh Tabrani atas dugaan pencemaran nama baik pada bulan Maret, 2022 lalu.

Lantaran saling lapor itu, akhirnya berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tubaba menetapkan kedua pelapor sama-sama berstatus tersangka, namun tidak untuk istri oknum Kepala Tiyuh Kibang Budi Jaya tersebut.

Terkejut dan merasa terzolimi oleh Tabrani atas perihal itu, akhirnya Kiki Septi mengadu kepada pengacara kondang Dr.Hotman Paris Hutapea SH M.Hum melalui unggahan vidionya.

Menerima vidio itu, akhirnya Hotman mengunggahnya ke sosial media Instagram pribadi miliknya dengan caption “Mohon Kapolda Lampung dan Propam Polda Lampung periksa oknum Polisi Polres Tulang Bawang Barat!! Nama Pelapor : Kiki Septi Lp/b/469/XXI/2021/Polda Lampung/Polres Tulangbawang Barat,” tulisnya.

Akhirnya pengacara kondang tersebut menurunkan Putri Maya Rumanti S.H.,M.H, salah satu Team Hotman Nine One One (911) untuk mendampingi Kiki Septi dalam perkara yang dialaminya.

Pada Senin, 12 Desember, 2022 akhirnya Putri datang ke Mapolres Tubaba untuk mendampingi Kiki Septi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepada awak media, Putri Maya Rumanti mengapresiasi langkah kongkrit yang telah ditempuh petugas Kepolisian. Dia berharap, aparat penegak hukum dapat menuntaskan persoalan ini sesuai prosedur semestinya, apalagi kasus tersebut telah berlarut sejak satu tahun lalu.

“Inikan kasusnya sudah satu tahun ya, seharusnya sudah dilakukan penahanan terhadap oknum tersebut,” ujar Putri.

Pengacara cantik itu juga meminta tersangka Tabrani dapat menjalani proses hukum secara koperatif, sehingga kasus ini dapat segera terselesaikan.

“Harusnya sudah selesai namun tertunda kembali hanya karena terduga tidak koperatif, taatlah kepada Undang-undang. Kita ini sebagai warga Indonesia yang punya aturan, kalau memang sudah ditetapkan tersangka ya datang dong, jangan berani hanya karena ini masyarakat kecil. Saya akan dampingi hingga selesai,” tegas Putri.

Lantaran hingga kini telah dua kali pemanggilan oleh Kepolisian terhadap tersangka Tabrani namun tidak kunjung hadir, Putri menilai oknum Kepala Tiyuh Kibang Budi Jaya ini tidak mengindahkan langkah Kepolisian, oleh sebab itu dia berharap segera dilakukan jemput paksa.

“Dia tidak mentaati undang-undang yang berlaku, juga tidak menghormati institusi Polri. Kalau dia saja sebagai Kepala Desa tidak taat aturan berarti tanda kutip dong, dia menganggap apa Polisi, kok semau-maunya dia sudah dua kali dipanggil tidak datang. Oleh sebab itu saya minta Kapolres dan Kasat Reskrim segera melakukan penangkapan,” tandas Asisten Pribadi (Aspri) Hotman Paris tersebut.

Menyikapi perkara yang telah satu tahun lamanya ini, Iptu Dailami Kasat Reskrim Polres Tubaba membenarkan tersangka oknum Kepala Tiyuh itu telah dua kali mangkir panggilan. Dirinya meminta Tabrani segera hadir untuk menjalani proses sebagai mana mestinya.

“Sudah kami proses sesuai tahapan dan SOP. Harapan kita semua koperatif dan memenuhi panggilan, kemudian berkas kita percepat untuk proses selanjutnya,” singkat Kasat Reskrim mewakili Akbp Sunhot P Silalahi, Kapolres Tubaba.(spi/team/*)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *