Lampura,sinarpagiindonesia.com – Seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang setoran hasil penjualan onderdil dan oly sepeda motor inisial AW (30) warga Dusun Sidomulyo Desa Argomulyo Kecamatan Banjir Kab. Way Kanan Lampung ditangkap Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung pada Selasa malam 17/1/2023 pukul 21.30 wib.
Penangkapan terhadap terduga pelaku yang di backup unit Reskrim Polsek Banjit itu setelah tim TEKAB 308 Presisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan (terduga AW) sedang berada dirumah kediamannya Desa Argomulyo.
Sebagai pelapor / korban M. Riki (30) warga jalan Pulau Bacan Kelurahan Jagabaya II Way Halim Bandar Lampung mengalami kerugian uang sebesar Rp 8.975.000 (Delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., M.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan dan mengatakan bahwa AW diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau pengelapan uang setoran hasil penjualan onderdil dan oly sepeda motor bernilai jutaan rupiah milik rekan tempat dianya bekerja (pemilik toko) M.Riki (30), waktu kejadian pada 9 Desember 2022 lalu.
“Saat ini terduga AW sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik, sementara ini menurut penuturan AW bahwa uang tersebut sudah habis untuk bayar hutang “kata kasatres.
Barang bukti yang disita berupa Faktur penjualan onderdil dan oli, bukti Transfer uang kepada Terduga AW.
Terhadapnya dapat dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan. tandanya (spi/biro/*)
No comment