Aceh Singkil,sinarpagiindonesia.com –Rabu 17 Juni 2026 — Sebuah kejadian memicu kemarahan dan pertanyaan hukum di tengah masyarakat. Seorang warga bernama Fadila menjadi korban perampasan kendaraan secara sepihak dan tanpa prosedur yang benar oleh oknum penagih utang atau depoklektor yang mengaku berasal dari FIF Group. Tindakan mereka dinilai sama persis dengan perbuatan pencurian.
Kejadian berlangsung tepat pada hari Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 pagi, di depan rumah warga di wilayah Laijuk. Saat itu, sepeda motor jenis Honda dengan nomor polisi BL 3392 RAB milik Fadila sedang dipakai dan ditinggalkan sejenak oleh adik iparnya. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, tanpa surat perintah resmi, dan tanpa kehadiran pemilik, sekelompok orang datang dan langsung membawa pergi kendaraan tersebut.
Yang membuat kejadian ini semakin mencurigakan dan melanggar hukum:
✅ Motor ditarik dan dibawa pergi tanpa ada kunci kontak yang terpasang
✅ Di dalam jok motor masih tersimpan uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang ikut terbawa dan tidak diketahui keberadaannya
✅ Sama sekali tidak ada pemberitahuan atau keterangan apapun diserahkan kepada pemilik atau keluarga di lokasi
“Mereka datang seenaknya, bawa motor pergi begitu saja tanpa izin saya, tanpa surat, bahkan kuncinya pun tidak ada di situ. Itu bukan penarikan resmi, itu namanya mencuri dan merampas hak orang lain,” tegas Fadila dengan nada marah dan kecewa.
📞 TANGGAPAN PIHAK PERUSAHAAN
Awak media Sinar Pagi Indonesia telah berusaha mengonfirmasi langsung kepada pihak FIF Group terkait kejadian ini. Namun, pimpinan perusahaan justru memberikan jawaban yang terkesan menutup diri dan tidak kooperatif.
Pimpinan tersebut menyampaikan kepada anggotanya dengan nada tegas: “Bahasa media tidak ada hak untuk mencampuri urusan internal perusahaan ini.” Pernyataan ini pun menuai sorotan tajam, karena dianggap tidak menghargai proses hukum dan hak publik untuk mendapatkan kejelasan.
⚖️ JELAS MELANGGAR HUKUM — MASUK KATEGORI PIDANA
Fadila menegaskan bahwa meskipun kendaraan berstatus pembiayaan atau leasing, penarikan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Ia akan menempuh jalur hukum tegas dengan melaporkan kejadian ini ke kepolisian, dengan dasar hukum sebagai berikut:
– KUHP Baru Pasal 359 tentang Pencurian: Pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Jika disertai cara yang membahayakan atau mengambil barang berharga, ancamannya bisa lebih berat.
– UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan melalui kesepakatan tertulis, pemberitahuan resmi, atau penetapan pengadilan — dilarang keras dilakukan secara diam-diam, paksa, atau tanpa sepengetahuan pemilik.
– UU Perlindungan Konsumen: Tindakan yang merugikan, mengambil hak milik, dan menyembunyikan barang beserta isinya dapat dituntut ganti rugi dan pidana tambahan.
“Saya tidak menolak kewajiban jika memang ada, tapi selesaikan lewat jalur yang benar. Jangan bertindak seperti maling. Uang Rp1,5 juta yang ada di dalam jok itu juga ikut hilang, itu jelas merugikan saya lebih besar lagi,” tambah Fadila.
📢 DESAKAN KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM
Melihat sikap pihak perusahaan yang terkesan menutup-nutupi dan merasa berhak bertindak semaunya, masyarakat dan awak media pun mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas:
“APH harus mengusut tuntas seluruh tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh perusahaan ini! Jangan biarkan ada pihak yang merasa kebal hukum dan bisa bertindak sesuka hati dengan dalih apa pun. Jika memang aturan dilanggar, tanggung jawab harus dipikul, baik oleh pelaku di lapangan maupun pimpinannya.”
Saat ini, laporan resmi telah diserahkan ke pihak kepolisian. Fadila menuntut agar:
1. Pihak FIF Group segera mempertanggungjawabkan tindakan oknumnya
2. Kendaraan Honda nomor polisi BL 3392 RAB beserta uang yang ada di dalamnya dikembalikan dalam keadaan utuh
3. Pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku
Masyarakat berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua perusahaan pembiayaan: Tidak ada alasan untuk bertindak di luar hukum. Di Aceh Singkil, aturan harus ditegakkan, dan tindakan semena-mena tidak akan dibiarkan.
(spi/muji)








