Kajari Subulussalam Terima Uang Titipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Keluarga Tetdakwa

Aceh Subulussalam,sinarpagiindonesia.com – Kajari Subulussalam Terima Uang Titipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Keluarga Terdakwa.

Aceh Subulussalam sinar pagi Indonesia.com.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam Mayhardy Indra Putra, SH.MH Kejari Subulussalam dalam siaran pers nya mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam menerima Penitipan Uang Sebagai Pembayaran Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Anggaran Dana Desa ADD.Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam T.A 2019 -2020;

Tersangka TR Bin Baksir diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Anggaran Dana Desa, ADD Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.

Hari ini keluarga terdakwa sudah mengembalikan kerugian Negara tersebut. kata  Mayhardy Indra Putra, SH.MH di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam”. Senin 30/1/2023.sekitar pukul 11.30 wib.

Dalam Kegiatan Penitipan Uang tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam menyampaikan pengembalian ini tentunya menjadi pertimbangan hukum bagi Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa TR Bin Baksir.

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Nomor : PRINT-234/L.1.32/Ft.1/11/2022 tanggal 03 November 2022 serta nilai kerugian keuangan Negara hasil dari Audit Inspektorat Kota Subulussalam.

Kajari menyampaikan, “berdasarkan hasil pemeriksan dari Kejari Kota Subulussalam kerugian Negara yang harus di kembalikan oleh terdakwa sebesar Rp. Sejumlah 298.820.669 (Dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah enam ratus enam puluh sembilan rupiah)”.

Turut hadir dalam pengembalian uang tersebut Kepala Kejaksaan Negeri : Mayhardy Indra Putra, S.H, M.H. Renaldho Ramadhan, S.H., Kasi Pidsus Kejari Subulussalam dan Delfiandi SH. kasi Intel Kejari Subulussalam.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam juga mengapresiasi keluarga terdakwa dan juga penasihat hukum terdakwa yang sudah melakukan pengembalian uang Negara tersebut.

Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam berkomitmen akan terus melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Subulussalam.Tutupnya. (spi/sjp)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *