Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya Dalam Pasal 21


Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com –

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Senin (27/2/2023) kembali memeriksa 2 orang saksi.

Dalam siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH MH menjelaskan ke awak media bahwa 2 Orang saksi di periksa lantaran terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. 

Adapun aksi-saksi yang diperiksa yaitu:

FRAN selaku Accounting Project/Keuangan dan SDM periode 2016-Agustus 2022.

APL selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Ucap Kapuspenkum Kejagung 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.” Sumber Puskenkum Kejagung” (spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *