Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Menjadi Narasumber Dalam Podcast Bukan Mimpi Bersama Riau TV


Pekanbaru, www.sinarpagiindonesia.com –

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menjadi narasumber dalam Podcast Bukan Mimpi bersama Riau TV.

Hal itu di sampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH., kepada awak media, Kamis (2/3/2023).

Dalam penyampaiannya di gedung Riau Televisi Kota Pekanbaru sambung Kasi Penkum Kejati Riau saat di konfirmasi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyebutkan bahwa dilihat dari kacamata hukum, kasus tindak pidana di Kota Pekanbaru cenderung meningkat. Hal ini termasuk wajar mengingat semakin maju dan berkembangnya kota pekanbaru.

Ketika ditanya Tindak Pidana Apa yang paling banyak dan sering terjadi di Kota Pekanbaru, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H mengatakan Tindak Pidana Narkotika.

Di Provinsi Riau, sudah 25 orang kita tuntut dengan hukuman mati, ungkap Wakil Kejati Riau Akmal Abbas SH.,MH.

Kemudian, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H juga memaparkan salah satu faktor yang memberatkan para pelaku Tindak Pidana Narkotika terutama para pengedar yakni kebanyakan para Pelaku Tindak pidana Narkotika terlibat dengan jaringan Internasional.

Bicara terkait dengan penyampaian edukasi dengan Tindak Pidana Narkotika, kita juga sudah sering menyampaikan ketika turun ke lapangan, bahkan di Kejaksaan ada berbagai program penyuluhan hukum telah kita jalankan seperti Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Masuk Desa dan juga lainnya. Tentunya dengan program program yang telah kita buat tersebut, tidak lupa selalu kita edukasi kan terkait bahaya nya Tindak Pidana Narkotika. ujar Wakajati Riau

Terakhir, dalam penyampaiannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan pesan untuk masyarakat Riau terkait kepatuhan hukum yakni “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.

Kegiatan Podcast Bukan Mimpi bersama Riau TV berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes). ” Sumber Kasi Penkum Kejati Riau” (spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *