Home / Semua Berita / Medan Terkini / Dalam Waktu Dekat, MON Akan Percepat Pengurusan Akta Notaris Sebagai Legalitas Dalam Penyatuan Media Online Indonesia

Dalam Waktu Dekat, MON Akan Percepat Pengurusan Akta Notaris Sebagai Legalitas Dalam Penyatuan Media Online Indonesia

Medan,sinarpagiindonesia.com –Perkumpulan Media Online Nasional (MON) terus memantapkan langkah menuju organisasi yang memiliki legalitas resmi. Melalui rapat pengurus yang digelar di Sekretariat MON, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H. No. 202, Medan, Senin (13/7/2026), seluruh pengurus sepakat mempercepat proses pengurusan akta pendirian di hadapan notaris sebagai tahapan awal memperoleh pengesahan badan hukum.

Rapat tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen para pendiri untuk menghadirkan organisasi media online yang profesional, independen, kredibel, serta menjadi wadah pemersatu perusahaan pers digital di Indonesia.

Hadir dalam rapat tersebut Adi Warman Lubis, Drs. Renold Pasaribu, Abdul Junaidil dari GeberNews.com, Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos dari DomainRakyat.com, Wisnu Pramashena Detra Cakra Sembiring, S.Sos dari Suara Global, Afrizal dari PoindoneNews.com, Wahyudi dari SinarPagiIndonesia.com, Rafika Duri dari Media Online & Streaming Laporan Nusantara, Nurlince Hutabarat dari Lininews.com, serta Drs. Rafli Tanjung dari Hariandialog.co.id.

Dalam pembahasan, pengurus memfinalkan sejumlah agenda strategis, di antaranya penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), penyusunan struktur kepengurusan, program kerja organisasi, hingga kelengkapan administrasi sebagai persyaratan pengurusan akta notaris.

Adi Warman Lubis menegaskan, pembentukan MON merupakan wujud komitmen insan media online untuk membangun organisasi yang memiliki dasar hukum kuat sekaligus mampu memperjuangkan kepentingan perusahaan pers secara profesional.

“MON bukan sekadar organisasi baru, melainkan rumah besar bagi media online di Indonesia. Kami ingin membangun organisasi yang meningkatkan profesionalisme perusahaan pers, memperkuat solidaritas antarmedia, serta tetap menjunjung tinggi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Legalitas melalui notaris menjadi langkah awal agar seluruh program organisasi dapat berjalan maksimal dan mendapat kepercayaan dari berbagai pihak,” ujarnya.

Wahyudi mengatakan MON harus menjadi organisasi yang aktif bekerja dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggotanya melalui berbagai program peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan hubungan antarmedia, serta kemitraan dengan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Sementara itu, Afrizal menilai perkembangan media digital yang semakin pesat menuntut adanya organisasi yang mampu menyatukan visi media online sekaligus menjaga profesionalisme, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap dunia pers di tengah maraknya hoaks dan disinformasi.

Di sisi lain, Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos menegaskan bahwa legalitas organisasi merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola yang baik dan berkelanjutan.

“Setelah resmi berdiri, MON harus mampu menghadirkan program peningkatan kompetensi anggota, membangun kerja sama dengan berbagai lembaga, serta memperjuangkan kepentingan perusahaan media online secara bermartabat. Organisasi besar tidak hanya diukur dari jumlah anggotanya, tetapi dari manfaat yang dirasakan anggota dan masyarakat,” tegasnya.

Mengakhiri rapat, seluruh pengurus menyepakati percepatan penyelesaian seluruh persyaratan administrasi agar proses pengurusan akta notaris dapat segera dituntaskan. Dengan semangat persatuan dan kebersamaan, para pendiri optimistis Perkumpulan Media Online Nasional (MON) akan segera resmi berdiri sebagai organisasi media online yang profesional, independen, kredibel, dan berkontribusi nyata dalam memperkuat eksistensi pers nasional di era digital.(spi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *