Sumut,sinarpagiindonesia.com – Kejati Sumut kembali menahan pejabat Bank Sumut yakni mantan Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Sumut Cabang Stabat Isfan Hutajulu, Senin (13/3/2023)
Sebelumnya, Kejatisu telah menahan tersangka H Suherdi SSos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pollung Karya Abadi (PKA) dan Fakhrizal selaku Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran Tahun 2016, beberapa waktu lalu.
Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023) sore mengatakan, setelah diperiksa sebagai tersangka, Isfan langsung dititipkan alias di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Senin (13/3/2023).
Isfan Hutajulu dan kedua tersangka tersandung kasus dugaan korupsi mencapai Rp1.484.630.959 terkait pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 lalu.
“Tersangka diamankan tim Pidsus Kejati Sumut saat memenuhi panggilan dan tersangka kooperatif. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, tersangka ditahan 20 hari ke depan sejak hari ini,” jelas Yos A Tarigan.
Warga Jalan Pelita III, Kelurahan Sidorame Barat Kecamatan Medan perjuangan itu disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di Bank plat merah tersebut.
Yakni Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Alasan penahanan tersangka sebagaimana diamanatkan KUHAPidana, imbuhnya, menghindari kemungkinan tersangkanya melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Konstruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, lanjut Yos, tersangka juga membantu tersangka H Suherdi di mana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat disetujui. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut. kerugian keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (spi/red)
No comment