Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya


Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com –

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Senin (20/3/2023) kembali memeriksa 3 orang saksi.

Penyidikan lanjutan ini di duga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran mengungkapkan ke awak media adapun ketiga saksi yang di periksa yaitu :

EDP selaku Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing I.

L selaku Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing II.

SB selaku Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing Tahun 2018. 

Kata Kapuspenkum Kejagung, Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk., tutupnya. (spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *