“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku dan diberi tindakan tegas,” sebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Deliserdan, Damos Simatupang, Kamis (6/4/2023).
Saat ini, lanjutnya, Adi telah membuat pengaduan di Polresta Deli Serdang sesuai STPL, Nomor : STTLP/B/273/IV/2023/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 04 April 2023.
“Tindakan pengancaman dan kekerasan para pelaku sungguh tidak pantas dan penting diketahui, jurnalis itu bekerja dilindungi undang-undang pers,” tegasnya.
Ia mengatakan, jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan, dapat membantahnya dalam bentuk berita sanggahan.
“Jadi tidak dengan cara mengancam dan mencoba menganiaya jurnalis,” ujarnya.
Sebelumnya, aksi pengancaman dan percobaan penganiayaan terhadap Adi Situmorang terjadi pada (4/4/2023) lalu terkait pemberitaan dugaan praktek KKN yang dilakukan Camat STM Hilir terkait SK tenaga honorer.(spi/red)
No comment