Home / Semua Berita / Hukum & Kriminal / Tersangka Dinyatakan Sah,Penyidikan Malah Dihentikan, LBH Medan Gugat SP3 Polda Sumut

Tersangka Dinyatakan Sah,Penyidikan Malah Dihentikan, LBH Medan Gugat SP3 Polda Sumut

Medan,sinarpagiindonesia.com –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menggugat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Sumatera Utara dalam perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 warna hitam metalik bernomor polisi BK 1264 VQ. Penghentian penyidikan dinilai bertentangan dengan hukum acara pidana karena sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka dan penetapan tersebut telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Ibu Arjoni di Polda Sumut dengan Nomor: LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021 atas dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan Heri Rahman pasca putusan perceraian.

Dalam proses penyidikan, penyidik menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor B/307/II/2024/Direskrimum tertanggal 13 Februari 2025.

Selama proses hukum berjalan, pemohon mengaku telah menghadirkan sejumlah saksi, melengkapi alat bukti surat, serta menghadirkan ahli di bidang fikih dan hukum pidana. Namun, berkas perkara disebut belum juga dinyatakan lengkap atau P-21.

Di tengah proses tersebut, penyidik justru menerbitkan SP2HP Nomor B/SP2HP/1527/VI/RES.1.11./2026/Direskrimum dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Direskrimum tertanggal 26 Juni 2026 dengan alasan perkara tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Keputusan itu dipersoalkan oleh kuasa hukum Ibu Arjoni. Pasalnya, status tersangka Heri Rahman sebelumnya telah diuji melalui mekanisme praperadilan.

Heri Rahman diketahui pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus dengan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Medan. Dalam putusannya, Hakim Tunggal Monita Honeisty br. Sitorus, S.H., M.H. pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka sah menurut hukum, sehingga permohonan praperadilan tersebut ditolak.

Atas dasar itu, LBH Medan selaku kuasa hukum Ibu Arjoni mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Sumatera Utara untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut.

Kuasa hukum Ibu Arjoni, Irfan Saputra, S.H., M.H., mengaku kecewa karena pihak termohon tidak menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

“Sesuai ketentuan hukum, pihak Polda Sumut telah dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun kami sangat menyayangkan karena termohon tidak hadir pada sidang pertama. Seharusnya mereka menghormati panggilan pengadilan sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujar Irfan.

Menurut Irfan, alasan penghentian penyidikan yang menyebut perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana sulit dipahami.

“Perkara ini telah berjalan sekitar lima tahun, penyidik telah menetapkan tersangka, bahkan penetapan tersangka tersebut pernah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah oleh pengadilan. Namun kemudian penyidik justru menghentikan perkara dengan alasan bukan tindak pidana. Ini menimbulkan pertanyaan besar dan patut diuji melalui mekanisme praperadilan,” katanya.

LBH Medan berpendapat penghentian penyidikan tersebut bertentangan dengan ketentuan KUHAP serta merugikan hak Ibu Arjoni dalam memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, pemohon meminta Pengadilan Negeri Medan memeriksa perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan putusan praperadilan sebelumnya yang telah menyatakan penetapan tersangka sah menurut hukum.

“Ini adalah perjuangan seorang ibu bersama dua orang anaknya untuk memperoleh keadilan. Kami berharap Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan praperadilan agar kepastian hukum benar-benar dapat ditegakkan,” tutup Irfan.(spi/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *