Medan,sinarpagiindonesia.com – Team Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (31/5).
Pelaku cabul yang ditangkap personel Sat Reskrim Polrestabes Medan itu bernama Muhammad Amin (40) berprofesi sebagai sekuriti.
“Ya benar, anggota telah menangkap pelaku cabul terhadap siswa kelas 4 SD berinisial SF berusia 10 tahun,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa.
“Saat ini pelaku Muhammad Amin tengah menjalani pemeriksaan bersama penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan,” ujar mantan Kapolsek Medan Baru tersebut.
Sebelumnya, ibu korban menerangkan peristiwa pencabulan itu sudah terjadi setahun yang lalu, namun baru diketahui pada Jumat 19 Mei 2023. Modusnya pelaku memberikan uang sebesar Rp5 ribu lalu mencabuli korban.
“Pelaku juga mengancam anakku agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada kami orangtuanya. Kini, kondisinya sudah sering merenung dan ketakutan karena sering ada ada pihak pihak yang mengancam dan sudah tidak masuk sekolah karena ketakutan dan trauma,” terangnya.
Ia mengungkapkan, sejak suami meninggal dunia pada 28 Januari 2020 yang lalu, setiap hari anaknya dititipkan di rumah pelaku. Tetapi tidak menyangka hal ini akan terjadi kepada anaknya.
“Kami berharap agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya. (spi/ldi)
No comment