Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas


Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Jumat (9/6/2023) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan kedua saksi itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH.. Adapun saksi yang diperiksa yaitu :

1. R selaku Refining Service PT Antam, Tbk.

2. NPW selaku Refining Service PT Antam, Tbk.

R dan NPW diperiksa penyidik guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai Dengan 2022, ringkas Ketut.

(spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *