Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas


Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan terhadap ke 5 orang itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran persnya.Kamis (22/6/2023)

Dikatakannya, adapun ke lima saksi yang di periksa yaitu :

1. SIS selaku pihak swasta.

2. MAA selaku General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020.

3. MAK selaku Trading and Services Bureau Head PT Antam, Tbk. periode 2021-2023.

4. A selaku Product Logistic Management Manager PT Antam, Tbk.

5. MN selaku Production, Planning and Inventory Control (PPIC) PT Antam, Tbk.

Adapun kelima orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, singkat Ketut.

(spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *