Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas


Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,

Penjelasan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers, Selasa (27/6/2023) adapun Saksi yang diperiksa Selasa (27/6/2023) yaitu:

1. II selaku Research and Business Development Manager periode 2015-2017.

2. AA selaku Product Development Manager PT Antam, Tbk. periode 2022-2023.

3. BEP selaku Product Development Manager PT Antam, Tbk. periode 2018-2022.

4. NSW selaku Business Development and Engineering Bureau Head PT Antam, Tbk. periode 2013-2014 dan juga merangkap sebagai Finance Bureau Head periode 2013.

5. ABF selaku Koordinator Pengawas Produk dan Pemasaran Mineral ESDM.

6. RA selaku Business Development and Engineering Manager PT Antam, Tbk. periode 2010.

Lanjut Kapuspenkum, keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana.

(spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *