Dalam audiensi yang berlangsung alot tersebut, massa menuntut pengesahan segera Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan pemberatan kepada hukuman mati bagi koruptor, sementara pimpinan DPR memberikan tenggat waktu konkret, paling lambat 15 Desember 2026.
Supriyono alias Botok, selaku juru bicara AMPB, bersama beberapa dari perwakilan aktivis menyampaikan kemarahan rakyat yang merasa dikhianati oleh elite politik.
Tuntutan mereka tidak main-main: selain mendesak RUU Perampasan Aset yang telah bertahun-tahun mangkrak, mereka juga menuntut diterapkannya hukuman mati bagi koruptor sebagai bentuk efek jera maksimal.
“Rakyat sudah lelah melihat koruptor hidup mewah di balik jeruji besi, maka kami butuh keadilan substantif, bukan hanya sekadar simbolis,” tegas Supriyono dalam audiensi tersebut. Tuntutan ini mencerminkan krisis kepercayaan publik yang dalam terhadap sistem peradilan pidana yang dinilai masih tumpul ke atas.
Menanggapi desakan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh Saan Mustopa v dan Cucun Ahmad Syamsurijal, mengakui urgensi persoalan ini. Namun, jawaban alih-alih menjanjikan pengesahan instan, pimpinan dewan kini menawarkan kompromi berbasis kalender legislatif.
Sufmi Dasco menyatakan pengesahan RUU Perampasan Aset kini menjadi prioritas utama dan “dikebut” secara intensif. Ia juga memberikan komitmen politik yang terukur: “RUU Perampasan Aset ditargetkan akan di sahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.”
Pernyataan ini merupakan upaya DPR untuk meredam eskalasi emosi massa sekaligus menunjukkan keseriusan institusi dalam merespons tuntutan reformasi hukum. Kehadiran tiga wakil ketua DPR RI sekaligus juga dikirimkan sebagai sinyal bahwa isu ini dianggap kritis strategis oleh kepemimpinan DPR.
Dilansir dari BrataNewsTV juga mencatat bahwa janji pengesahan pada Desember 2026 adalah pedang bermata dua.” Di satu sisi, ini akan memberikan kepastian timeline bagi publik.
Di sisi lain, sejarah legislasi di Indonesia sering kali menunjukkan bahwa target akhir tahun sering kali meleset akibat dinamika politik atau kepentingan fraksi.
Publik akan menguji konsistensi DPR dalam empat bulan ke depan. Apakah “pengebutan” pembahasan benar-benar terjadi tanpa. intervensi oligarki, ataukah hanya strategi penenang sesaat?
Tuntutan hukuman mati juga menjadi catatan penting, mengingat hal tersebut memerlukan amandemen KUHP dan perdebatan konstitusional yang kompleks, bukan sekadar keinginan moral semata.
Audiensi ini berakhir tanpa konflik fisik, namun meninggalkan pekerjaan rumah besar bagi DPR. Massa AMPB dan Aktivis yang hadir akan datang kembali membawa “janji Desember”, sementara DPR berada di bawah sorotan tajam nasional.
Dalam audiensi Sufni Dasco menyatakan sikap ketegasan DPR RI, apabila tepat 15 Desember 2026 ini RUU, tidak di syahkan, kami siap mundur dari perwakilan rakyat,” sembari mengetuk palu untuk mengakhiri audiensi terbuka untuk umum.
Kegagalan memenuhi tenggat waktu 15 Desember 2026 berpotensi akan memicu gelombang protes yang jauh lebih besar dan sulit dikendalikan.(*red)








