Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) lagi- lagi memeriksa 9 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Pemeriksaan terhadap ke 9 (sembilan) saksi ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers ke awak media. Selasa (4/7/2023)

Adapun Saksi yang diperiksa sambung Kapuspenkum Ketut Sumedana yaitu:

1. AY selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2018-2023.

2. AMD selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016.

3. SE selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016.

4. DK selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya periode 2019.

5. WK selaku Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya periode 2019.

6. ES selaku Direktur Keuangan PT Antam, Tbk.

7. TH selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2010-2012.

8. YY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Gubeng periode 2015.

9. M selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2013-2014.

Mereka (kesembilan orang saksi) diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, singkat Kapuspenkum Ketut Sumedana.

(spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *