Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Dalam siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.,MH menjelaskan ke awak media adapun ketiga saksi yang di periksa yaitu:
1. BD selaku Istri Tersangka FR.
2.HS selaku Kepala Cabang CV Aneka Ilmu Regional Balo.
3. GS selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng.
Dijelaskan, adapun Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, terang Ketut.
(spi/bmbg/lucky)
No comment