Penasihat Hukum Kodam I/BB : Tidak Ada Penyerangan,Datang Untuk Meminta Proses Penegakan Hukum


Medan,sinarpagiindonesia.com –Beredar pemberitaan di beberapa media online yang menyatakan bahwa pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 14.00 WIB puluhan anggota TNI menggeruduk Mako Polrestabes Medan.

Menanggapi pemberitaan yang di anggap sepihak tersebut, Penasehat Hukum Kumdam I BB angkat bicara dan memberikan klarifikasi.

Kedatangan kami ke Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8) bukan lah di luar prosedural, namun dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan perundang undangan, pasal 30 ayat 1 KUHAP Jo PP No. 27 Tahun 1983 ttg Pelaksanaan KUHAP, ujar Penasehat Hukum Kumdam IBB Mayor Hasibuan.

Kedatangan kami sudah prosedural, kami sudah mengirim surat permohonan penangguhan secara resmi kepada Kapolresrabes Medan , namun jawaban yang kami terima hanya lewat pesan whatsapp saja, ini kan sudah tidak etis”, ujar Mayor Hasibuan.

Kami merasa prosedur hukum yang di jalankan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa tidak sesuai KUHAPidana, UU No. 8 Tahun 1981 ttg KUHAP

Masa Terlapor utama bisa di tangguhkan, lalu Roshib Hasibuan dari kami yang di katakan terlapor hasil pengembangan tidak di terima penangguhannya, ada apa ?

Di samping itu, Mayor Hasibuan juga menjelaskan kedatangan mereka bukan ingin mengintervensi kasus yang berjalan atau memberhentikan kasus yang berjalan, akan tetapi kedatangan mereka hanya ingin memohon abgnya di tangguhkan.

Kami juga paham hukum, kedatangan kami bukan mau mengintervensi kasus yang berjalan ataupun memberhentikan, kami hanya mau mengajukan permohonan penangguhan abg, hanya itu”.

Tadi Kompol Fathir juga sudah meminta maaf ke kita kok terkait kesalahan prosedur hukum yang mereka lakukan, banyak juga yang menyaksikan”.(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *