Tidak Ada di Pungut Biaya ETLE Dalam Urusan Pajak Kenderaan,Ujar Kasubdit Gakkum Baru Baru Ini Terjadi Berita Miring

Medan,sinarpagiindonesia.com – Kasubdit Gakkum Meluruskan Berita Miring, Buka Blokir ETLE Tidak Dipungut Biaya Dalam Urusan Pajak Kenderaan kehadiran tilang Electronic Traffiq Law Enforcement (ETLE) jadi pergunjingan banyak orang yang menyebut ajang pungli dan menghambat pendapatan Asli Daerah (PAD), dari sektor pajak kenderaan bermotor (PKB).

 

Kasubdit Gakkum Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut, AKBP Alimuddin Sinurat, meluruskan pokok masalah yang menurutnya pembayaran denda tilang ETLE maupun tilang manual melalui Bank BRI.

Setelah itu, kami dari Kasubdit Gakkum. membuat surat pengantar untuk melanjutkan pengurusan pajak ke kantor Samsat Medan Utara atau Samsat Medan Selatan tanpa dipungut bayaran.

Jadi belakangan ini ada isu dikenakan pungutan bayaran, itu sama sekali tidak benar. Sedangkan bayar denda tilang ETLE di Bank.

Manalah mungkin masyarakat bisa diakali, kata Alimuddin Sinurat kepada Wartawan pada Senin, (21/08/2023).

AKBP Alimuddin Sinurat dalam mengakhiri perbincangan juga mengharapkan rekan
rekan pers, kalau ada masalah yang terkait ETLE dan tilang manual dapat menghubungi kami, Agar masyarakat tidak bingung dan resah gara-gara pemberitaan tersebut.(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *